PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Personil Sat Intelkam Polres Pematang Siantar, Sumut, tangkap seorang pria, MJS alias Wanda (37), Senin (7/8/2023) sekitar jam 10.20 WIB.
Informasi dihimpun, Wanda warga Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, ditangkap dari Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumut.
“Intinya, kronologisnya. Dia diamankan dari daerah Simalungun. Terkait LP terdahulu, sekitar sebulan lalu bahwa ada penangkapan kalau barang itu dari atas nama Wanda,” ungkap seorang personil Sat Intelkam Polres Pematang Siantar yang turut menangkap, Wanda.
Untuk barang bukti saat penangkapan, tidak ada. Namun, Wanda tetap dibawa ke rumahnya. Kemudian, dilakukan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan barang bukti dua paket berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.
“Disaksikan istrinya, Yunita Sari Siregar bersama Kepala Lingkungan I, Pardamean Siregar,” sebutnya sembari minta namanya dirahasiakan dan mengatakan bahwa, Wanda sudah diserahkan ke Sat Narkoba.
Selain itu, belum diketahui apakah Wanda telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian masih dilakukan gelar perkara dan dalam proses selama 3 kali 24 jam penetapan tersangka.
“Tanya penyidik-lah penetapan tersangka. Kita hanya menyerahkan. Kan penetapan tersangka narkoba 3 kali 24 jam. Beda dengan pidana umum hanya 1 kali 24 jam. Jadi masih proses,” katanya.
Sementara, Kasat Intelkam Polres Pematang Siantar, AKP Bobi Vaski Pranata, Selasa (8/8/2023) sekitar jam 15.40 WIB menyampaikan, benar bang adanya, untuk info lebih lanjut biar tidak salah berita mungkin bisa dikonfirmasi langsung sama kanit saya bang,” balasnya.
Terpisah, Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan via pesan singkat, Selasa (8/8/2023) sekitar jam 15.09 WIB menyampaikan, saya cek dulu ya. “Lagi mendampingi dari polda,” balasnya. (di)
Discussion about this post