PENA24JAM, SIANTAR- Dalam dua hari, tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar ciduk tiga orang dari lokasi berbeda.
Di antaranya, DD (40) warg, Kelurahan Timbang Galung, AB (21) warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, dan RZ.
Informasi diperoleh, DD diciduk dari Jalan Nagur, Kelurahan Martoba. Sedangkan, RZ diciduk dari rumah DD di Kelurahan Timbang Galung, Senin (28/2/2022).
Semula, tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar menciduk DD saat menaiki kereta di Jalan Nagur sekitar jam 13.00 WIB.
Barang bukti yang ditemukan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram yang dibalut dengan kertas timah rokok.
Selanjutnya, tas sandang warna hijau yang dipakai DD berisikan uang sebanyak Rp 235 ribu, 2 handphone merk Hotwav dan Redmi serta sebuah kunci rumah.
“Kalau barang bukti sabunya ditemukan di rumahnya. Tepatnya di atas dompet warna hitam,” jelas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan.
Hasil interogasi, DD dan RZ mengaku sabu diperoleh dari seorang lelaki berinisial A. Namun, polisi belum berhasil menangkapnya.
“Keduanya dibawa itu ke Satuan Narkoba Polres Siantar untuk diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat.
Sementara, untuk AB diciduk saat melintas di Jalan BTN, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, menaiki kereta Honda CBR dengan nomor polisi BK 3396 AIK, Minggu (27/2/2022) sekitar jam 23.00 WIB.
Barang bukti yang ditemukan, diduga narkotika jenis sabu seberat 1 gram yang diselipkan dengan kartu telepon dibungkus plastik hitam, uang Rp 100 ribu dan dua handphone.
Kemudian, tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar menginterogasi AB dan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari inisial A.
“Kami masih terus melakukan pengembangan ke berbagai lokasi terhadap inisial A diduga bandar besarnya,” kata mantan penyidik Satuan Reskrim Polres Siantar dan Kapolsek Siantar Timur tersebut.
Sebelumnya, tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar juga menciduk seorang warga, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, KMH, Jumat (18/2/2022) sekitar jam 13.30 WIB.
Informasi diperoleh, pria bertubuh kurus yang belum lama bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Siantar tersebut diciduk saat mengendarai kereta Genio di Jalan Narumonda Bawah, Gang Kade-Kade, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga melalui Kasat Narkoba, AKP Rudi Panjaitan mengatakan, penangkapan itu berhasil setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Narumonda ada seorang pria sedang membawa narkotika jenis sabu mengendarai kereta.
“Mengetahui informasi itu, saya perintahkan Kaurbin Ops Iptu Jimy Hutajulu berangkat untuk melakukan penyelidikan,” papar AKP Rudi melalui seluler, Minggu (20/2/2022) sekitar jam 16.30 WIB.
Kemudian, lanjut Kasat, KBO Sat Narkoba Iptu Jimy Hutajulu bersama tim opsnal berhasil menghentikan KMH dan dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan. “Terjatuh dari selipan topi yang dipakainya seberat 2,38 gram,” ujar Kasat.
Selanjutnya, dari kantong celana depan sebelah kirinya disita 1 unit handphone merk Realme. Hasil interogasi, Kahar mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial M,” sebut Kasat.
Kasat menambahkan, usai menciduk Kahar dan menemukan barang bukti, pengembangan telah dilakukan mengarah kepada M. Namun dia tidak berhasil ditemukan.
“KMH sudah ditahan guna diproses sesuai dengan Undang Undang nomor nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (da)
Discussion about this post