PENA24JAM, SIMALUNGUN – Anggaran khusus untuk perawatan dan perbaikan kendaraan ternyata sudah diambil, MP ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Simalungun.
“Sudah diambilnya anggaran perawatan sama perbaikan,” ungkap Sekretaris Dinas Sosial Simalungun, Daniel Silalahi saat dikonfirmasi melalui seluler, Senin (11/4/2022) sekira jam 17.25 WIB.
Untuk itu, Dinas Sosial Simalungun tak mungkin membayar biaya perbaikan ketiga mobil yang masih di salah satu bengkel, Kecamatan Gunung Malela, sebesar Rp18 juta.
“Apalagi hutang MP, tak mungkin lah dibayar. Itu pribadi MP. Bukan urusan Dinas Sosial Simalungun. Karena, Dinas Sosial Simalungun tak pernah berhutang dengan oknum di Gunung Malela,” tegas Daniel.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Simalungun, Sakban Saragih ketika dikonfirmasi melalui seluler, Senin (11/4/2022) sekira jam 11.23 WIB menjelaskan, sudah menyerahkan kepada pimpinan.
“Kami sudah serahkan kepada pimpinan. Selanjutnya, nanti pimpinan dengan Kejaksaan. Karena pimpinan sudah kerja sama dengan Kejaksaan,” jelas Sakban.
Sakban menegaskan, masalah ganti rugi, nanti berkembang melalui proses pada Kejaksaan. “Apakah nanti dilimpahkan ke penyidik untuk melakukan pemanggilan,” tegas Sakban.
Mantan Camat Tapian Dolok itu juga mengatakan, tidak ada perintah pimpinan mengenai masalah uang. “Tapi, kalau berkembang nanti dalam proses penyidikan, gak taulah,” katanya.
Saat ditanya, apakah Dinas Sosial Simalungun akan membayar? Sakban mengungkapkan, perintah pimpinan tidak ada seperti itu. “Perintah pimpinan hanya membuat laporannya untuk disampaikan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Simalungun, SML Simangunsong melalui pesan singkat, menyampaikan, Pemkab Simalungun telah membawa ke jalur hukum permasalahan tiga mobil Dinas Sosial Simalungun yang masih berada di salah satu bengkel, Kecamatan Gunung Malela.
“Iya, benar sekali. Melalui Kejaksaan,” tegas Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Simalungun, SML Simangunsong saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (8/4/2022) sekira jam 19.59 WIB.
Bahkan, Pemkab Simalungun melalui bagian hukum telah menyurati dan berkoordinasi dengan Kejaksaan selaku Pengacara Negara untuk menarik ketiga mobil dari pihak bengkel.
“Itu maksud kita meminta bantuan Kejaksaan menarik mobil. Apabila terdapat hutang dan lain-lain, agar Kejaksaan memanggil secara hukum saudara AN dan MP,” jelas SML.
Sebelumnya, Pemkab Simalungun melalui Dinas Sosial dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) telah berulang kali mendatangi bengkel tersebut untuk menarik ketiga mobil, namun tidak diizinkan.
“Beberapa kali mencoba menarik, tapi pihak bengkel tidak mengizinkan mobil ditarik Satpol PP,” jelas mantan Sekretaris DPRD Simalungun tersebut.
Diketahui, ketiga mobil Dinas Sosial Simalungun tersebut, RUSH warna hitam BK 103 yang telah menggunakan plat hitam BK 1690 HM, Isuzu ELF BK 9829 POV yang kini tanpa batrey, as tarik serta dua ban belakang berkurang dan B 9273 PDO digunakan mengangkut pasir. (RD)
Discussion about this post