PENA24JAM, SIMALUNGUN – Pembahasan Ranperda tentang P-APBD 2022 dan laporan hasil pembahasan dari komisi dengan mitra terkait Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) berjalan alot, Rabu (28/9/2022) sekitar jam 14.00 WIB.
Pantauan di ruang badan anggaran (banggar) DPRD Simalungun, pembahasan yang dipimpin Elias Barus selaku Wakil Ketua berjalan alot karena dua anggota banggar yakni, Bernhard Damanik serta Bonauli Rajagukguk sempat perang argumen.
Selain itu, ketika antara Bonauli dengan Rajagukguk Bernhard Damanik perang argumen, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah, Esron Sinaga tampak menonton.
Dalam argumennya, Bernhard Damanik menyampaikan kurang sependapat dengan Ketua Fraksi Gerindra, Bonauli Rajagukguk. “KUA, itu bersifat tetap,” ucap Bernhard.
Karena itu, sambung Bernhard, Kebijakan Umum Anggaran, pendapatan 27.408 triliun dan belanja 2.520 triliun serta pembiayaan 141 itu tidak berubah. “Tidak boleh berkurang,” jelas Bernhard.
PPAS itu, lanjut Bernhard, sementara dan menandakan bahwa bisa berubah. “Defenisinya seperti itu pimpinan. Jadi, KUA tidak bisa berubah, PPAS bisa berubah. Sesuai dengan pembahasan kita,” jelas Bernhard.
Sementara, Bonauli Rajagukguk dalam argumennya juga menyampaikan, kurang sependapat dengan Ketua Fraksi NasDem Bernhard Damanik. “Karena semalam sama-sama kita mendengar,” ujar Bonauli.
Apa yang telah diputuskan di paripurna, lanjut Bonauli, KUA-PPAS tidak boleh diganggu gugat. Bahkan, sambung Bonauli, semalam fraksi Perindo yang mengatakan itu.
“Sekarang kami mau kejelasan, kenapa semalam berdebat dan tidak sepaham, karena di Komisi I, PPAS yang diajukan PMPN 16 miliar, berubah menjadi 8 miliar,” ungkap Bonauli. (di)
Discussion about this post