PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Menolak disebut Koperasi Unit Desa (KUD) yang dirombak menjadi Balei Pertemuan pakai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 tanpa regulasi.
“Dang attong (Tidak Pula),” ucap Pangulu Nagori Marihat Marsada, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut, Duames Sirait ketika dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (3/1/2025) sekitar jam 11.30.
Namun, ketika ditanya apa regulasi atas dirombaknya KUD yang berusia puluhan tahun. Pangulu justru mengaku tidak hapal dan telah berkonsultasi dengan Camat Dolok Panribuan, Noven Sijabat.
“Dang hapal au. Molo hu dok, salah patorangkon annon. Alai, nunga konsultasi parjolo au tu camat (Tidak hapal aku. Kalau ku bilang, nanti salah menerangkan. Tapi, sudah konsultasi duluan aku ke camat),” jelas Pangulu.
Selain itu, menurut pangulu, Dana Desa yang digunakan untuk merombak KUD menjadi Balei Pertemuan sebesar Rp300 juta dan atas permintaan masyarakat.
“Nunga sae. Tolu bulan pengerjaan na (Sudah selesai. Tiga bulan pengerjaannya),” ujarnya seraya mengatakan yang mengerjakan adalah warga Marihat Marsada.
Sebelumnya, Camat Dolok Panribuan, Noven Sijabat saat dikonfirmasi membenarkan KUD sedang direhab oleh Pemerintah Nagori Marihat Marsada. “Pada nomenklaturnya, mau buat Balei Pertemuan,” ucapnya.
Saat ditanya, bukankah perehaban KUD dilakukan untuk dijadikan sebagai Kantor Pangulu Nagori Marihat Marsada? Noven bilang, nantinya dijadikan lebih dulu sebagai Balei Pertemuan. “Selanjutnya, dimusdeskan,” jelasnya.
Kembali ditanya, apakah KUD tersebut sudah menjadi aset Pemerintah Nagori Marihat Marsada dan tercatat di buku aset? Noven mengatakan, sudah diserahkan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
“Sudah aset pemkab. Kemudian beberapa bulan lalu diserahkan sama Sekda ke Pemerintah Nagori Marihat Marsada,” katanya seraya mengaku tidak mengetahui pagu (dana) perehaban KUD. (di)
Discussion about this post