PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Sewajarnya dan sesuai norma ketentuan yang berlaku, baik tentang surat tugas, mutasi, penempatan dalam jabatan, diteken dan stempel Bupati.
“Bahkan sekarang ada barcode,” jelas Asisten I bidang Pemerintahan pada Pemerintah Kabupaten Simalungun, Albert Saragih ketika dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (27/3/2025) sekitar jam 20.20 WIB.

Setelah diteken dan distempel Bupati, itulah keberadaan dari surat perintah tugas tersebut. “Nah, yang kedua. Masalah stempel BKPSDM, saya kurang persis tau. Tapi, itu sudah diperbaiki. Kita luruskan sajalah,” terangnya.
Namun, ketika ditanya, mengapa bisa terbit Surat Perintah Tugas yang ditandatangani Bupati, H Anton Achmad Saragih berstempel BKPSDM dan tanggal terbit bertulis tangan?
Albert mengatakan, supaya tidak berkutat di situ, bisa jadi ada kesilapan dan kesalahan. “Kan sudah saya bilang, tidak usah berkutat di situ. Dan, akhirnya kan sudah diterbitkan yang selayaknya untuk kemudian diberikan kepada bersangkutan serta stempel sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara, Tagon Sihotang yang dicopot dari jabatan Camat Bandar saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2025) sekitar jam 21.30 WIB, mengatakan sertijab (serah terima jabatan) sudah dilakukan. “Asisten I tadi yang mimpin,” katanya.
Diketahui, jumlah Surat Perintah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Camat Bandar, Supardi yang merangkap Camat Dolok Batu Nanggar menjadi dua.
Jumlah Surat Perintah, Supardi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Camat Bandar menjadi dua. Pasca terkuaknya Surat Perintah pertama terbit berstempel milik BKPSDM Simalungun dan ditandatangani Bupati, H Anton Achmad Saragih tanpa barcode.
Selain itu, narasi dan nomor serta tanggal terbit kedua Surat Perintah, Supardi sama. Perbedaan, Surat Perintah yang kedua tersebut menggunakan stempel bergolo Garuda tanpa barcode.
Diberitakan sebelumnya, pencopotan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Simalungun yang masih sebulan dipimpin, H Anton Achmad Saragih dan Benny Gusman Sinaga sebagai Bupati-Wakil Bupati terjadi.
Yang dicopot adalah, Tagon Sihotang sebagai Camat Bandar dan tanpa SK (Surat Keputusan) Bupati Simalungun tentang pemberhentian jabatan.
Penggantinya, Supardi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt). Yang defenitif menjabat Camat Dolok Batu Nanggar. “Double job dia (Supardi),” ungkap seorang ASN Pemerintah Kabupaten Simalungun, Rabu (26/3/2025) sekitar jam 09.13 WIB.
Ironisnya, tanggal terbit Surat Perintah (SP) atas nama, Supardi sebagai Pelaksana tugas, 25 Maret 2025 ditulis tangan dan tanpa dilengkapi barcode.
“Tanggal terbit SP-nya ditulis tangan. Anehnya, ditandatangani Bupati. Padahal, sekarang ini sudah sistem aplikasi srikandi (barcode),” jelasnya.
Selain itu, SP penunjukan, Supardi sebagai Pelaksana tugas Camat Bandar menggunakan tempel milik, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
“Harusnya, cuma aplikasi srikandi saja sistem sekarang, bukan stempel. Dan, pemberhentian jabatan mestinya ada SK Bupati. Karena, ASN dilantik dan ditetapkan menjabat juga pakai SK Bupati,” terangnya. (di)
Discussion about this post