PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Wajah pelaku perusakan dan penganiayaan, Lidos Girsang (40) menunduk dan tangan diborgol setelah ditangkap Tim Opsnal Unit Jahtanras Polres Simalungun dipimpin Kanit, Ipda Ivan Purba.
Pria berambut pendek dan ikal tersebut ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumut, Rabu (6/11/2024).
Informasi diperoleh dari Humas Polres Simalungun, Lidos Girsang (pelaku) ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap, Jahiras Hasudungan Malau (44).
Penganiayaan dilakukan, Lidos Girsang terjadi di Jalan umum Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Senin (28/11/2024).
Sebelumnya, Polsek Saribudolok menerima laporan adanya sekelompok masyarakat menghadang kendaraan. Tim Opsnal Unit 1 (Jatanras) Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Kanit Intel serta Kanit Reskrim Polsek Saribudolok.
Sesampainya di lokasi kejadian, menemukan puluhan warga menghadang satu unit mobil dump truck yang hendak melintas. Kemudian, berupaya menenangkan massa dan pendekatan secara persuasif serta memberikan pengarahan agar situasi terkendali.
Namun, upaya mediasi yang dilakukan petugas justru direspon secara agresif oleh pelaku, Lidos Girsang dan naik ke mobil Grand Max warna hitam BK 8877 TP.
Selanjutnya, mencoba menabrak petugas yang sedang menenangkan massa. Lalu, petugas mengingatkan pelaku, Lidos Girsang agar menghentikan kendaraannya.
Tetapi, pelaku Lidos Girsang tetap nekat menjalankan laju mobil Grand Max dengan kecepatan tinggi. Sehingga mengancam keselamatan petugas di lokasi.
Tak sampai di situ. Pelaku, Lidos kemudian turun dari mobil sambil membawa senjata tajam berupa parang panjang. Lalu, mengayunkan senjatanya ke arah petugas dan masyarakat sekitar yang mengakibatkan seorang petugas dan beberapa warga mengalami luka.
Selanjutnya, karena situasi semakin membahayakan. Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. Sehingga, membuat pelaku Lidos Girsang mundur.
Kemudian, demi keselamatan warga sekitar. Petugas akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi dan kembali ke Polsek Saribudolok. Di situlah pelaku, Lidos Girsang melakukan penganiayaan terhadap, Jahiras Hasudungan Malau.
Esoknya, Selasa 29 Oktober 2024, sekitar jam 02.29 WIB. Jahiras Hasudungan Malau yang mengalami luka pada tangan dan dada kiri melapor ke Polsek Saribu Dolok. (*)
Discussion about this post