PENA24JAM, SIANTAR – Dua sanksi tegas, berupa pemecatan dan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) akan diterapkan bagi anggota (polisi) di Polres Siantar, Sumut, yang bermain narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Siantar, AKBP Fernando saat silaturahmi dengan para insan pers yang digelar di depan Sat Narkoba, Rabu (11/5/2022).
“Sama waktu saya menjabat sebelumnya di Polres Tanjung Pinang. Ada beberapa anggota saya pecat karena terlibat. Jadi ada dua sanksi, pecat atau PDTH,” tegas Kapolres.
Menurut Kapolres, selama menjabat di Kota Siantar, informasi atau laporan yang didapat bukan hanya terkait peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM). Tapi, juga mengenai balap liar.
“Kita sudah koordinasi dengan Kasat terkait untuk menyelidikinya, termasuk soal korupsi. Jika ada laporan dan cukup bukti yang kuat, lapor. Saya yang turun,” ucap Kapolres.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut berharap, kedepannya Kota Siantar bisa lebih baik, aman, damai, kondusif dan tentram serta nyaman.
“Sebagai pilar ke empat, kami sangat butuh dukungan dari Insan Pers sebagai pemberi informasi yang sangat layak dan akurat,” papar Kapolres didampingi Kasat Intel AKP Arifin Pakpahan, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan dan Kasi Humas AKP Rusdi Ahya serta Kasi Propam AKP Sri Suryati.
Sementara, Surati selaku Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kota Siantar menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Siantar, AKBP Fernando yang telah mengundang para Insan Pers dalam acara silaturahmi.
Surati juga berharap, Polri dan Insan Pers selalu bersinergi. Dan Pers siap mendukung Visi dan Misi Kapolres Pematang Siantar dalam menjaga keamanan serta kekondusifan Kota Siantar.
“Untuk itu, kepada seluruh rekan media agar sama- sama mendukung Kinerja Kapolres Siantar dan menjadi teman sahabat Pena. Kita mendukung penuh jika Kapolres berkomitmen menjalankan tugasnya,” jelas Surati. (dha)
Discussion about this post