PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu berserakan saat penggerebekan terjadi, Kamis (13/3/2025) sekitar jam 17.45 WIB.
Informasi diperoleh, penggerebekan tersebut di rumah JCG alias N (54), Jalan Gunung Sinabung, Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Sumut.

Sementara, yang melakukan penggerebekan, adalah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pematang Siantar. Diketahui, meski sempat berserakan, serbuk putih diduga sabu-sabu yang telah dipaketin menggunakan plastik klip bening berhasil diamankan.
Bahkan, tiga orang yang mencoba kabur ketika penggerebekan terjadi, berhasil diringkus. Antara lain, JCG alias N, RRZ (25) dan PESD alias P (41).
Ketiganya warga Jalan Gunung Sinabung, Gang Mulia dan Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Karo. Dan, telah ditahan penyidik Sat Narkoba.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede menjelaskan, penggerebekan hingga berhasil meringkus tiga orang berawal media sosial dan viral.
Setelah dilakukan penyelidikan sesuai informasi bahwa di sebuah rumah yang pagarnya tinggi dan selalu digembok dari dalam serta dalam rumah ada orang yang sedang transaksi narkoba.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan rumah yang merupakan milik tersangka, JCG. Dan, menemukan ketiganya sedang mempaket paketin sabu. Yang sebelumnya sempat mencoba kabur ketika penggerekan.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 71 paket sabu seberat 12,03 gram berserakan di meja maupun di halaman rumah, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong.
Kemudian, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, uang hasil penjual shabu sebanyak Rp635.000, 1 buah lakban, 2 buah gunting, 2 buah mancis, 1 buah pisau cutter, 1 buah bong lengkap dengan pipa kacanya. (*)
Discussion about this post