PENA24JAM, SIMALUNGUN – Rekanan penggugat Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga terkait pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK), CV Mas Ayu/Bona Tunas Lumban Gaol kerjakan salah satu pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Simalungun.
Diketahui, pokir yang dikerjakan berupa pembangunan parit pasangan menelan biaya Rp198.177.000 berasal dari Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, Permukiman dan Perumahan Rakyat.
Bona Tunas Lumban Gaol selaku rekanan menggunakan CV Mas Ayu ketika dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (20/9/2022) sekitar jam 10.52 WIB menjelaskan, hanya itu kerjaannya. “Hari ini selesai itu,” jelasnya.
Ketika ditanya, apakah hanya itu pekerjaan yang diperoleh dan berapa besar kewajibannya? Bona Tunas justru tertawa. “Hahahaha. Dang sihatahan i kawan (Tidak harus dibicarakan itu kawan),” ujarnya sembari kembali tertawa.
Bona Tunas mengatakan, pokir tersebut diperoleh hasil dari perkawanan. “Sian pardonganan nama i. Dia jo sada, asa unang marangan-anganau nikku (Dari perkawannya itu. Minta dulu satu, supaya tidak berangan-angan aku ku bilang),” katanya.
Disinggung terkait gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Simalungun. Bona Tunas menyampaikan, tahapannya akan turun pihak Pengadilan ke lapangan melakukan pengecekan.
“Setelah itu nanti diputuskanlah seperti apa. Mungkin setelah selesai kunjungan ke lapangan, diputuskanlah kemungkinan. Rencana tanggal 30-lah ke lapangan,” paparnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Hotbinson Damanik ketika dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (20/9/2022) sekitar jam 15.25 WIB menyampaikan, no comen,” balas Hotbinson. (di)
Discussion about this post