PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Belum lama ini. Terduga pelaku mucikari, MNH (25) warga Kecamatan Siantar Timur dan seorang perempuan inisial, IN warga Kabupaten Simalungun, Sumut, berhasil diamankan, Rabu (11/1/2023) sekitar jam 23.30 WIB.
Informasi dihimpun, MNH dan IN diamankan dari salah satu hotel di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Barang bukti yang ditemukan, dua handphone merk Xiaomi MIA 1 diduga dipakai untuk prostitusi online via Michat, uang sebanyak Rp300 ribu dan alat kontrasepsi sebanyak 12 buah.
Kendati demikian, paktek prostitusi online via aplikasi Michat untuk menarik pelanggan dan tawar-menawar tarif di Kota Pematang Siantar, diduga masih ada sampai hari ini.
“Masih ada. Yang kerja gituan, VV panggilannya. Kalau nama aslinya tidak tau bang,” ungkap tiga sumber ketika ditemui, Minggu (22/1/2023) sekitar jam 22.30 WIB.
Untuk shortime, tarif yang dibanderol VV dengan memakai foto aslinya pada aplikasi Michat, sebesar Rp300 ribu. Kemudian, eksekusi dilakukan di dalam kamar kost dekat dari simpang Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
“Kost yang di belakang sekolah komputer. Stay di situ juga. Kalau harga sudah sepakat, si pasien yang datang ke kostnya,” jelas ketiga sumber sembari minta dirahasiakan.
Ironisnya, selama menggeluti prostitusi online. VV dikatakan tak pernah terjerat razia. “Aman-aman saja orang itu sampai sekarang. Sementara, yang lain dirazia dan ditangkap,” kata ketiga sumber.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Hukum pada Satpol PP Kota Pematang Siantar, Mangaraja Nababan melalui pesan singkat, Senin (23/1/2023) sekitar jam 23.23 WIB menyampaikan, untuk prostitusi via Michat belum pernah mendapat laporan. “Tapi bila ada laporan masyarakat akan ditindaklanjuti bang,” balasnya. (rd)
Discussion about this post