PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Personil Sat Narkoba Polres Simalungun secara bergantian foto bareng tersangka (TSK) menggunakan pakaian tahanan warna oranye sembari menunjuk barang bukti (barbuk) di atas meja.
Kali ini tersangkanya berjumlah dua orang. Informasi dari Humas Polres Simalungun kepada wartawan. Kedua tersangka, RA (16) dan AV (18) warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Keduanya, RA dan AV diamankan darI seputaran Jalan Umum, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (8/9/2023) sekitar jam 15.00.WIB.
Sementara, barang bukti yang ditemukan berupa serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 100,35 gram, dua ball plastik klip kosong, handphone Android merk OPPO A16 dan kereta (sepeda motor) Honda Vario warna merah.
Sebelumnya, personil Sat Narkoba Polres Simalungun juga foto bareng seorang tersangka, MN(40) warga Huta IV, Kampung Huta Bagasan, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

MN, diamankan dari dalam kamar nomor 25 di Penginapan Pelangi, Huta I, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (7/9/2023) sekitar jam 11.30 WIB.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram, satu plastik klip besar berisi 80 plastik klip kosong, dua handphone merek VIVO dan Nokia serta uang sebanyak Rp218 ribu.
Diketahui, MN diamankan personil Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Fritsel G Sitohang. Sedangkan, AV dan RA diamankan personil Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas. (rel/di)
Discussion about this post