PENA24JAM, SIANTAR – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Siantar sudah mulai menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), Jumat (1/4/2022).
“Dimulai tadi malam sekira jam 22.00 WIB,” kata Kepala Bidang Dinas Sosial P3A Kota Siantar Risbon Sinaga saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022) sekira jam 17.33 WIB.
Razia pekat yang digelar dalam rangkat menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H tersebut melibatkan Denpom I/1 BB, Satpol PP, Polres Siantar dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
“Sasaran razia tadi malam, sejumlah kost-kostan dan penginapan. Kalau rencana, razianya digelar ke sembilan lokasi. Namun terhalang cuaca,” kata Risbon yang pernah menjabat Kepala SMA Negeri 1 Siantar tersebut.
Sementara, hasil dari razia yang digelar, pasangan illegal atau yang bukan suami-istri terjaring. “Ada yang berusia muda. Ada juga seorang perempuan sudah berusia 50 tahun,” jelas Risbon.
Diketahui, seorang perempuan berusia 50 tahun tersebut terjaring bersama brondongnya. “Jumlah yang terjaring belasan pasangan,” terang Risbon kepada wartawan.
Selain itu, terhadap belasan pasangan illegal yang terjaring razia langsung diamankan dan dibawa ke Dinas Sosial P3A Kota Siantar di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
“Mereka langsung didata, dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Kemudian diperkenankan pulang ke rumahnya masing-masing dan dibawa pihak keluarga,” terang Risbon.
“Harapan saya, mari menghormati saudara saudari kita yang akan menunaikan puasa di Bulan Suci Ramadhan ini,” tambah Risbon mengakhiri. (Dha)

Discussion about this post