PENA24JAM.COM, SAMOSIR – Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada Senin (1/4/2024).
Ranperda sebagai payung hukum bagi perlindungan anak dari diskriminasi dan kekerasan di Kabupaten Samosir diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Samosir, Sorta E Siahaan.
Martua Sitanggang menekankan pentingnya pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, serta tanggung jawab pemerintah dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak.
“Pasca penetapan ranperda ini, Pemkab Samosir akan menyiapkan 13 rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana. Dengan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif, diharapkan ranperda ini dapat diselesaikan dengan baik dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” paparnya. (cs/rel)
Discussion about this post