PENA24JAM, SIMALUNGUN – Dari dalam sebuah rumah di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, AA (20) dan FF (26) diciduk tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, Kamis (10/3/2022) sekira jam 13.30 WIB.
Informasi diperoleh, AA merupakan warga Jalan Anjangsana dan FF tinggal di Gang Terampil, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya, tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I Ipda Dian Putra memperoleh informasi dari warga mengenai kerapnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah, Nagori Karang Rejo.
Selanjutnya, tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun bergerak ke Nagori Karang Rejo untuk mendatangi sebuah rumah dimaksud. Setibanya di sana, bersama warga sekitar, tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan.
Alhasil, tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun menemukan, AA dan FF sedang mengketengi (membungkusi) narkotika jenis sabu untuk kemudian diedarkan. Dan hasil interogasi, AA dan FF mengaku, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya.
Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022) sekitar jam 18.20 WIB menyampaikan, untuk AA dan FF telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
“Ya, bandar dan pengedar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lanjut penahanan, pemberkasan dan akan dikirim berkas perkaranya ke Kejaksaan,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Langkat tersebut.
Kasat menambahkan, untuk barang bukti yang ditemukan adalah narkotika jenis sabu sabu seberat 17,37 gram, 1 timbangan digital, handphone merk OPPO dan VIVO, 1 bundel plastik kosong.
“Untuk yang 17,37 gram sabu yang ditemukan itu sudah dibungkusi ke dalam plastik. Jumlahnya sebanyak 27 bungkus,” papar perwira tiga balok di pundaknya tersebut.
Sebelumnya, seorang sumber saat ditemui di seputaran Kota Siantar, Senin (7/3/2022) sekira jam 16.00 WIB mengungkapkan, RK mempasok narkotika jenis sabu ke Kabupaten Simalungun. “Serapuh, Bukit sama di Karang Sari. Untuk yang tiga lokasi ini biasanya si Muda S sebagai koordinatornya,” jelas mantan anggota RK tersebut.
Selain itu, di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Kemudian, di Perdagangan, Kecamatan Bandar. “Kalau satu titik lagi di Parapat. Inilah omset terbesar RK karena tempat paling bebas beroperasi. Dan di Perdatangan kakinya si Pian,” bebernya sembari berjanji akan memberitahu oknum sebagai koordinator di Parapat. (RD/LE)
Discussion about this post