KPU Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara menolak pendaftaran pasangan yang diusung PDIP, Masinton Pasaribu – Mahmud Effendi Lubis sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, lirik KPU Tapteng.
Penolakan pendaftaran yang diwarnai drama akan berlanjut dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia, hingga sampai saat ini surat penolakan secara resmi dari KPU Tapanuli Tengah tidak diberikan kepada pasangan yang diusung PDIP, Masinton Pasaribu – Mahmud Effendi Lubis sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Upaya perlawanan hukum, gugatan dan yang lainnya akan lakukan, karena itu merupakan aturan mekanisme yang harus kita tegakkan sesuai aturan yang berlaku. Bukan katanya-katanya dan juga bukan tafsir-tafsir dengan retorika untuk mencari kebenaran. AturanPeraturan Perundang Undangan telah disediakan untuk melakukan komplain,” ucap Masinton Pasaribu dalam konferensi persnya, Kamis (05/09/2024).
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati ke KPU Tapteng pada hari terakhir pendaftaran pada Rabu (04/09/2024) juga menyampaikan, sesuai dengan arahan dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri, masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah yang ingin perubahan agar tetap dikawal.
“Dari hasil perkembangan yang dipantau oleh Pak Sekjen, Ibu Megawati Soekarnoputri berpesan kepada kita tetap dikawal. Masyarakat yang ingin perubahan di Kabupaten Tapanuli Tengah harus tetap kita kawal bersama-sama,” ungkapnya.
Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu mengaku, belum mendapatkan berita acara tentang penolakan pendaftaran paslon Masinton-Mahmud dari KPU Tapteng.
“Sesuai kewenangan oleh peraturan, kami menggunakan mekanisme dan telah resmi melaporkan ke Bawaslu Tapteng. Terlapornya, ketua KPU dan Empat komisioner KPU Tapteng,” kata Sarma Hutajulu.
Selaku Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu mengungkap telah memberikan kuasa kepada Joko Situmeang dan Famoni Gulo untuk membuat laporan ke Polres Tapteng.
“Kami menilai KPU Tapteng tidak melaksanakan kewajibannya sesuai undang-undang. Jadi karena mereka menyalahgunakan kewenangannya tentu ada pasal-pasal yang mengatur kita tidak akan berhenti dan akan menggunakan semua ruang yang diberikan konstitusi,” ujarnya.
Lanjutnya, kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah agar turut serta mengawal proses ini, supaya demokrasi di Tapteng berjalan.
Jangan ada pihak yang merasa paling berkuasa, karena semua punya hak yang sama. Apa yang terjadi di kantor KPU pada Rabu malam (4/9/2024) adalah preseden buruk dalam demokrasi.
“Kami sebagai parpol yang sah, ikut berproses dalam pendaftaran dan menunggu hasil berita acara KPU yang belum dikeluarkan hingga Kamis (5/9/2024) dinihari sekira pukul 03.00 WIB,” ucapnya.
Sambungnya, saat itu ada sekelompok orang yang datang. Diketahui yang hadir itu adalah salah satu paslon. Harusnya sebagai paslon mengerti hukum, mengerti aturan, mereka kan sudah mendaftar sebelumnya.
“Bukan seperti cara-cara premanisme, apalagi ujug-ujug langsung memasuki ruangan ketua KPU Tapteng yang saat itu kami sedang berdiskusi soal berita acara,” katanya.
Masih katanya, kepada semua pihak mari bersama-sama menjunjung tinggi proses demokrasi di Tapteng dengan politik beretika dan santun.
“Apalagi sebagai calon pemimpin, harus menunjukkan sikap keteladanan sehingga masyarakat bersimpati. Kalau pemimpinnya arogan, bagaimana masyarakat bisa percaya mampu memimpin Tapteng,” Pungkasnya.
Discussion about this post