PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Oknum honorer Pemerintah Kabupaten Simalungun, Yunita Butar-Butar menjadi calo pengurusan izin penambahan bangunan.
Penambahan bangunan tersebut berada di Jalan Asahan KM 3, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut dan pemohon, Tjong Suwarno.
Diketahui, Tjong Suwarno selaku pemohon adalah seorang pengusaha asal Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumut.
Selain itu, pengurusan izin melalui calo, Yunita Butar-Butar dilakukan sekitar Maret 2024, sebelum penambahan bangunan berlangsung.
Pantauan di lokasi, Jumat (27/12/2024) sekitar jam 16.30 WIB, penambahan bangunan tersebut saat ini dalam tahap pengerjaan untuk dijadikan sebagai gudang.
Sebelumnya, Yunita Butar-Butar melalui pesan singkat menyampaikan, Nnti ku klarifikasi ya bg. “Blum slesai smua izinnya bg, sabar ya bg. jgn lah langsung gtu bahasa abg,” balasnya.
Kembali ditanya, berapa besar biaya pengurusan izin penambahan bangunan? Oknum honorer penegak peraturan daerah tersebut tak lagi membalas.
Terpisah, Pangulu Nagori Siantar Estate, Juliani ketika dikonfirmasi melalui seluler, tidak ada menerbitkan sepucuk dokumen apapun atas penambahan bangunan.
“Tidak tau saya itu. Tidak ada saya terbitkan dokumen apapun. Nanti saya cari tau dulu ya,” ucapnya seraya mengatakan, akan memanggil pihak media bila bertemu dengan pengusaha yang menambah bangunan. (di)
Discussion about this post