PENA24JAM.COM, SAMOSIR – Kejaksaan Negeri Samosir, Sumut, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Selasa (18/7/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Bupati Samosir, Vandiko T Gultom yang diwakili Asisten III Rudi Siahaan, Kajari Samosir Andi Andika Wira Putera Kapolres Samosir diwakili Wakapolres Samosir, Kompol Saut Tulus Panggabean, Kalapas Kelas III Pangururan Krisman Ziliwu, Mewakili Danramil Pangururan, Sertu T. Sihotang dan Kabid Kesehatan, dr Ganda Nainggolan.
Kajari Samosir, Andi Andika Wira Putera dalam sambutannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 775,3 gram, 6,5 gram sabu serta sejumlah handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba. “Pentingnya memusnahkan barang bukti tersebut agar tidak dapat digunakan lagi dalam tindak kejahatan,” jelasnya.
Sementara, Wakapolres Samosir, Kompol Saut Tulus Panggabean dalam kata sambutannya menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata kinerja Kejaksaan Negeri Samosir yang sekaligus rangkaian dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-63. “Hal ini juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, kata Wakapolres.
Diketahui, sebelum dilakukan pemusnahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir melakukan pemeriksaan keaslian barang bukti narkoba dengan menggunakan alat test dan disaksikan langsung Kajari Samosir, Wakapolres, Asisten 3 Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dari Hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa narkoba jenis sabu dinyatakan positif. Adapun narkoba jenis ganja langsung diperlihatkan kepada seluruh peserta yang hadir.
Kemudian, Forkopimda Kabupaten Samosir yang juga hadir dalam acara tersebut memusnahkan barang bukti, dengan cara meletakkan semua barang bukti ke dalam drum kaleng dan membakarnya bersama-sama.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Balige dan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-126/L.2.33/KPA.5/07/2023 tanggal 7 Juli 2023 yang memerintahkan pemusnahan barang bukti.
Bupati Samosir Vandi T.Gultom diwakili Asisten III, Rudi Siahaan sebelum menutup kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum mengatakan, media sebagai alat kontrol, hari ini telah melihat sendiri bahwa Kejaksaan Negeri Samosir menunjukkan transparansi dari tugasnya.
“Bapak ibu sekalian, hari ini kita telah menyaksikan pemusnahan barang bukti atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seperti yang disampaikan Kajari Samosir bahwa ini adalah wujud daripada transparansi tugas,” ujarnya.
“Saat ini kita telah menyaksikan sendiri bahwa apa yang telah dimusnahkan hari ini adalah benar-benar sesuai dengan ketentuan. Maka kami menyampaikan terimakasih pak kajari atas kinerja hari ini. Ini semua bisa terwujud cukup baik karena kita semua di Samosir selalu berkoordinasi,” tambahnya.
“Maka pada kesempatan ini kami ucapkan selamat dan berterimakasih kepada Kajari Samosir dan jajaran,” sambung Asisten III.
Perlu diketahui, kegiatan Lemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini menjadi langkah konkrIt dalam memberantas kejahatan dan memastikan bahwa barang bukti yang telah ditetapkan oleh pengadilan tidak akan kembali digunakan. Aparat penegak hukum di Kabupaten Samosir terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan supremasi hukum. (Cs1)
Discussion about this post