PENA24JAM, SIMALUNGUN – Tujuh paket proyek pembuatan tanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) senilai Rp27 Miliar lebih di Kabupaten Simalungun dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Proyek yang diselenggarakan Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular, Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 tersebut dilapor ke KPK karena dinilai berpotensi merugikan Negara miliaran rupiah dan masyarakat Simalungun sebagai penerima manfaat
Direktur Eksekutif LSM SSGoW, Gregorius MB Purba didampingi Sekretaris Eksekutif Berlin Joni Saragih, Jumat (10/6/2022) sekitar jam 13.10 WIB mengatakan, 7 paket proyek pembuatan RHL di wilayah kerja UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar, Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular, Kementrian Lingkungan Hidup, dikerjakan 6 perusahaan berbeda.
“Ada pun tujuh paket RHL yang dilaporkan yakni; Paket I, penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wilayah II di Kecamatan Panombeian Panei, seluas 230 Ha, dengan nilai kontrak Rp4.459.951.000, dikerjakan oleh CV Aek Batu, beralamat di Jalan Melanthon Siregar, Pematangsiantar,” papar Gregorius yang akrab disapa Greg.
Paket II, penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wilayah II di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, seluas 692 Ha, dengan nilai kontrak Rp12.112.617.000 dikerjakan CV Sahat Tua yang beralamat di Tapian Nauli, Kelurahan Sukaraja, Pematangsiantar.
“Paket III, penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wiayah II di Kecamatan Purba, seluas 140 Ha, dengan nilai kontrak Rp 2.732.152.000, dikerjakan oleh CV Pribumi Jaya, beralamat di Jalan Marimbun II, Pematangsiantar,” terang Greg.
Paket IV, penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wilayah II di Kecamatan Dolok Panribuan, seluas 105 Ha, dengan nilai kontrak Rp2.058.982.000, dikerjakan oleh CV Binsar, beralamat di Jalan Simarimbun Pematangsiantar.
“Paket V, penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wilayah II di Kecamatan Dolok Silau, seluas 158 Ha, dengan nilai kontrak Rp 3.011.788.000, dikerjakan oleh CV Binsar, beralamat di Jalan Simarimbun, Pematangsiantar,” jelasnya.
Paket VI, penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wilayah II di Kecamatan Raya Kahean, seluas 40 Ha, dengan nilai kontrak Rp 522.372.000, dikerjakan oleh CV Mitra, berlamat di jalan Medan, Simpang Kerang, Pematangsiantar.
“Dan, paket VII penanaman RHL di Kecamatan Dolok Pardamean, seluas 135 Ha, dengan nilai kontrak Rp 2.600.669.000, dikerjakan oleh CV Purna Siung, berlamat di Jalan Toba, Pematangsiantar,” beber Greg. (rel)
Discussion about this post