PENA24JAM, SIMALUNGUN – Di Pasar Malam yang belum lama ini beroperasi, Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, ada permainan ketangkasan.
Informasi diperoleh, di Pasar Malam tersebut, uang palsu (upal) juga beredar. Terungkap dari laporan panitia Pasar Malam yang menemukan upal, Senin (23/5/2022).
Awalnya, penjaga salah satu stand permainan ketangkasan lempar gelang menaruh curiga terhadap uang pemberian dari EB yang disuruh rekannya, SF ingin bermain permainan gelang dengan menyerahkan uang Rp100 ribu.
Lalu, penjaga stand tersebut melaporkan kepada penanggung jawab panitia Pasar Malam dengan menujukan uang palsu tersebut. Selanjutnya, penanggung jawab panitia Pasar Malam melaporkan kejadian peredaran uang palsu tersebut ke Polsek Bangun.
Kemudian, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi serta mengamankan SF bersama EB dari rumah kontrakan di Jalan Musa Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Belakangan diketahui, SF (20) warga Bah Joga Utara, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Sedangkan, EB (20) warga Jalan Asahan, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo kepada wartawan melalui Humas via pesan singkat, Jumat (27/5/2022) sekitar jam 15.42 WIB menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan 49 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Selain itu, 3 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, 1 lembar uang asli pecahan Rp100 ribu, 1 lembar uang asli pecahan Rp50 ribu. “Hasil interogasi terhadap SF, bahwa uang palsu tersebut dicetak dengan cara di fotocopy menggunakan printer dan kertas HVS. Lalu, dipotong potong menggunakan gunting di rumah kontrakan SF,” papar Kasat.
Kasat menerangkan, dari dua terduga pelaku yang diamankan. Penyidik hanya menahan satu orang, SF. Yang sebelumnya dilakukan gelar perkara. Sedangkan, untuk EB masih dilakukan pendalaman dan sebagai saksi.
“Terduga pelaku dikenakan pasal 26 junto Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun,” jelas Kasat. (rel/rd)
Discussion about this post