PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Pengadaan smart phone dan laptop yang pada tahap I serta II menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dilaporkan karena diduga harga dimark up.
Akibatnya, Pangulu Nagori Jawa Tongah II, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumut, dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi dihimpun, Pangulu Nagori Jawa Tongah II dan Bendahara dipanggil APH untuk klarifikasi serta harus membawa foto copy, Kamis (30/8/2024).
Selain dugaan mark up harga Smart Phone dan Laptop. Pangulu Nagori Jawa Tongah II dan Bendahara dipanggil terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2023.
Diketahui, saat ini, Pangulu Nagori Jawa Tongah II yakni, Lippo Rajagukguk. Sementara, selaku Bendahara adalah, Maradu Sinaga dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pangulu Nagori Jawa Tongah II, Lippo Rajagukguk saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telepon, Jumat (30/8/2024) sekitar jam 20.15 WIB, tidak ada jawaban dan balasan.
Sementara, Maradu Sinaga selaku Bendahara melalui pesan singkat, Jumat (30/8/2024) sekitar jam 21.29 WIB, menyampaikan, agar langsung konfirmasi kepada pangulu.
“Langsung ma abg/udak tu Bos i konfirmasi na. Dangadong wewenang hu tusi abg (Langsunglah abang/udak ke bos itu konfirmasinya. Tidak ada wewenang ku ke situ bang),” balasnya. (di)
Discussion about this post