PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Untuk omset hasil setiap putaran judi tebak angka di Kabupaten Simalungun, Sumut. Koordinator lapangan (korlap) diduga setor kepada PT Toga melalui seseorang yakni, Budi S.
“Masih ke PT Toga. Setor melalui Budi Sihombing. Antara Hari Selasa dan Jumat pas dia pulang kampung ke Siantar. Kan orang Siantar dia kerja di Sidikalang,” terangnya.
Informasi dihimpun, selain judi tebak angka. PT Toga juga diduga sempat menempatkan mesin tembak ikan di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, melalui oknum bermarga Nababan dan Situmorang.
Teranyar, satu unit dari warung milik warga Bermarga Saragi di Nagori Jawa Tongah ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Senin (18/3/2024) sekitar jam 20.15 WIB.
“Iya, kemarin diamankan itu,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolsekta Tanah Jawa saat dikonfirmasi via seluler, Rabu (19/3/2024) sekitar jam 14.40 WIB.
Bahkan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa juga mengamankan seorang perempuan diduga sebagai penjaga koin, Angel Sembiring (23), Warga Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Sementara, barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni 1 buah cip gelper (mesin tembak ikan) warna kuning dan uang sebanyak Rp220.000. “Sudah diserahkan semua ke reskrim. Prosesnya sudah di sana sekarang,” jelas kapolsekta.
Sedangkan, satu unit lagi yang sempat ditempatkan di warung milik seorang warga Jawa Tongah, Bermarga Manurung sudah duluan diangkut.
Pangulu Nagori Jawa Tongah, Prandi Rajagukguk ketika dikonfirmasi, Kamis (24/3/2024) sekitar jam 14.39 WIB, mengatakan bahwa jauh sebelumnya telah menerbitkan surat edaran tentang pelarangan praktik judi.
“Ke pemilik warung kita sampaikan. Warung warga Bermarga Manurung sama Siadari. Yang dari warung si Manurung sudah dibawa,” kata pangulu sembari mengirimkan surat yang diterbitkan dan disampaikan ke pemilik warung.
Sebelumnya, melalui pesan singkat, Humas Polres Simalungun menyampaikan, Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala telah menginstruksikan seluruh Kapolsek sejajaran untuk menggelar operasi razia dan patroli secara besar-besaran.
“Semua kapolsek sejajaran Polres Simalungun saya perintahkan untuk segera menggelar razia sekaligus patroli di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana perjudian dan tangkap semua yang terlibat dalam praktik perjudian tanpa terkecuali,” tegasnya, Sabtu (23/3/2024).
Operasi ini tidak hanya menargetkan pelaku perjudian dan kerjasama yang solid antara polsek jajaran Polres Simalungun dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Fokopimca) di masing-masing kecamatan.
“Patroli bersama dengan skala besar telah dijalankan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas segala bentuk perjudian,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Simalungun.
“Masyarakat setempat pun diharapkan ikut serta dalam menangkal dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat,” papar kapolres.
Dengan komitmen dan kerja keras aparat kepolisian dan dukungan dari masyarakat, diharapkan Kabupaten Simalungun dapat terbebas dari praktik-praktik perjudian dan segala bentuk kejahatan lainnya.
Diketahui, jajaran Polres Simalungun yang telah melakukan razia. Yakni, Unit Jahtanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim, Polsek Perdagangan, Polsek Raya dan Polsek Dolok Pardamean. (tim)
Discussion about this post