PENA24JAM.COM, PEMATANG BANDAR – Seorang warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, BP diamankan Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.
Pria berusia 38 tahun itu diamankan dari dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para di Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kecamatan Serdang Bedagai, Sumut, Sabtu (27/1/2024) sekitar jam 14.00 WIB.
Informasi diperoleh, BP diamankan dan telah memakai kaos warna oranye bertuliskan Tahanan Polres Simalungun, atas laporan tetangganya, VP (36).
Dalam laporan, VP. Bahwa alat vital anaknya sebut saja namanya, Bunga diduga disodok oleh, BP yang berprofesi satpam (satuan pengamanan) berstatus harian lepas. Hingga mengalami trauma benda tumpul.
BP, terungkap tega sodok keponakannya di dalam rumahnya. Setelah, Bunga meringih kesakitan saat dimandikan oleh ibunya, VP, Sabtu (26/1/2024) sekitar jam 09.00 WIB.
Lalu, VP langsung menanyai anaknya, Bunga berusia 4 tahun yang akhirnya mengaku, telah disodok pamannya, BP saat dititipkan oleh NS (58) karena pergi ke pesta.
Sebelumnya, NS (saksi) yang pulang dari pesta sekitar jam 17.30 WIB tidak menaruh curiga dan beranggapan jika, Bunga (korban) meringih kesakitan karena tidak tidur siang serta banyak bermain.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala Sentosa Meliala mengapresiasi upaya tim yang bertindak dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus sensitif ini.
Kapolres menegaskan, bahwa tindakan cepat dan profesional tersebut sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap korban.
“Terduga pelaku telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan dijerat pasal 81 ayat 2 junto 76 D serta pasal 82 ayat 1 junto 76 E,” jelasnya. (rel)
Discussion about this post