PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Polisi tangkap oknum polisi terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumut, Sabtu (15/2/2025) sekitar jam 22.30 WIB.
Informasi diperoleh dari Humas Polres Simalungun, oknum polisi yang ditangkap bertugas di Bagian SDM Polres Batu Bara, Aipda Suhartoyo.

Pria bertubuh kekar dan berkulit hitam manis ini ditangkap dari Hotel Pelangi No. 1 di Huta I, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari warga Dusun VII, Taman Sari, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara, Sumut, ini ditemukan sejumlah barang bukti.
Antara lain, dua plastik klip sedang warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 2,06 gram, satu unit timbangan digital.
Selanjutnya, satu bal plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, dua buah sekop terbuat dari pipet plastik, lima buah pipet plastik, satu unit handphone merek Oppo.
Lainnya, uang tunai sebanyak Rp409 ribu, satu buah mancis warna hitam, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet kecil warna merah, satu buah dompet warna putih merah.
“Saat penangkapan dan ditemukan barang bukti, anggota didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa bernama, Rudi,” jelas Humas Polres Simalungun.
Sementara, hasil interogasi. Aipda Suhartoyo yang telah memakai baju warna oranye bertuliskan, “Tahanan” mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama, BUDI yang tinggal di Perlanaan. (rel)
Discussion about this post