PENA24JAM.COM, MEDAN – Peringati Bulan Inklusi Keuangan 2023, OJK kembali menggelar kegiatan edukasi keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan pada kalangan pelajar dan pelaku UMKM di Kabupaten Nias Utara.
Kegiatan yang dihadiri lebih dari 150 pelajar dan pelaku UMKM ini bertujuan untuk memastikan akses keuangan yang merata serta peningkatan literasi keuangan. Sehingga masyarakat Nias Utara dapat mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Diketahui, kegiatan digelar di Aula Pendopo Kabupaten Nias Utara ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mendukung inklusi keuangan dan meningkatkan pemahaman tentang manajemen keuangan yang baik di kalangan masyarakat.
Dengan Tema kegiatan, “Akses Keuangan Merata, Masyarakat Nias Utara Sejahtera,” mencerminkan tekad OJK untuk menciptakan kesempatan yang adil dan setara dalam mengakses layanan keuangan bagi semua warga Nias Utara.
Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang diperingati setiap bulan September dan Oktober 2023 merupakan program inklusi keuangan yang diselenggarakan oleh OJK bersama Kementerian/Lembaga, Industri Jasa Keuangan, dan stakeholders terkait untuk mendorong peningkatan inklusi keuangan yang signifikan dan berkelanjutan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Selama kegiatan ini, para pelajar dan pelaku UMKM diajak untuk mengikuti berbagai sesi edukasi yang meliputi pengenalan OJK, pentingnya menabung dan berinvestasi, waspada investasi dan pinjaman ilegal, serta dilanjutkan dengan kegiatan Pembukaan Rekening Simpanan Pelajar kepada siswa sekolah SMPN 1 Lotu Nias Utara.
Hadir membuka kegiatan tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Nazatulo Zebua S.E., M.Ec. Dev. dan Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Wan Nuzul Fachri, yang turut menyampaikan sambutan mewakili Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Bambang Mukti Riyadi.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah, Analis Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Raya D Theresia, Asisten Manajer Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sibolga Satria Pramandika, Staf Bidang Ritel dan Bancassurance Bank Sumut Ahmad Hanafi, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Sugiyanto.
Dalam sambutannya, Nazatulo Zebua, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, mengatakan, pelaksanaan edukasi keuangan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat sangat diperlukan karena berdasarkan survei yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2022, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia yaitu sebesar 49,68 persen, naik dibanding tahun 2013, 2016 dan 2019. Kegiatan edukasi keuangan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan materi edukasi keuangan sekurang- kurangnya mencakup karakteristik sektor jasa keuangan, pengelolaan keuangan dan perpajakan terkait produk keuangan.
Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Wan Nuzul Fachri mengatakan dalam berharap, melalui kegiatan ini akan semakin memperkuat komitmen dan dukungan dari seluruh stakeholders dalam rangka pemenuhan dan peningkatan akses keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Perluasan akses keuangan di masyarakat akan membantu memperkuat perekonomian nasional. Melalui kesempatan ini juga, saya menghimbau kepada seluruh stakeholder agar memberikan literasi keuangan yang memadai kepada masyarakat di Kabupaten Nias Utara dan masyarakat juga kami minta untuk teliti dalam menggunakan layanan jasa keuangan baik dalam bentuk penghimpunan maupun penyaluran dana sehingga terhindar dari produk investasi ilegal.
Kegiatan edukasi keuangan ini merupakan salah satu langkah konkret OJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif di Nias Utara. OJK akan terus berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan serupa di berbagai wilayah dalam upaya untuk meningkatkan literasi keuangan Sumatera Utara.
Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id. OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. (sgh/rel)
Discussion about this post