Oleh : Nelly D. S. (Pegawai KPPN Sibolga)
Memasuki era digital seperti saat ini, pemerintah mulai mendorong transaksi Nontunai di seluruh masyarakat maupun lingkungan pemerintahan. Penggunaan transaksi Nontunai pun mengalami perkembangan yang semakin maju karena memberikan dampak yang begitu besar.
Salah satunya adalah sebagai sarana penting bagi terciptanya pemerintahan yang baik (good governance), memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan.
Hal ini dikarenakan semua transaksi bisa dikerjakan dan dipantau di mana saja dan kapan saja. Transaksi Nontunai menjadi penting pada sistem pemerintahan dalam rangka menjaga keamanan semua data transaksi (record data transaction).
Namun tidak hanya itu, pentingnya transaksi Nontunai juga ditujukan untuk dapat meningkatkan akuntabilitas dan literasi keuangan.Termasuk dalam rangka pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Satuan kerja sebagai unit instansi pemerintah vertikal di daerah tentu saja dituntut untuk mengikuti kebijakan sistem pembayaran secara Nontunai (cashless) yang dibuat oleh pemerintah sebagai upaya efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara serta memberdayakan vendor yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam pengelolaan belanja pemerintah baik dengan mekanisme pembayaran langsung kepada pihak ketiga/vendor maupun melalui Uang Persediaan (UP) pada bendahara pengeluaran satuan kerja, pilihan transaksi secara online pada masa sekarang adalah pilhan terbaik.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah bekerjasama dengan bank pemerintah menyediakan sebuah aplikasi belanja online yang memenuhi konsep pembayaran atas beban APBN dan sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Digital Payment (Digipay) adalah wujud dari adanya transformasi dalam pelaksanaan belanja pemerintah khusus untuk mekanisme UP di era digitalisasi secara cashless.
Digipay merupakan pembayaran dengan mekanisme pemindahbukuan (overbooking) dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa dalam rangka penggunaan UP melalui sistem marketplace.
Sedangkan sistem marketplace adalah sistem layanan secara elektronik untuk pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima dalam penggunaan UP yang dikembangkan oleh penyedia platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN.
Digipay-Marketplace mengintegrasikan satuan kerja pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu wadah/ekosistem, yang memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efektif. Hal ini dapat diwujudkan dengan implementasi berupa integrasi proses bisnis berbasis IT, agar proses pembayaran dapat dilakukan otomatis.
2. Mendukung pengelolaan keuangan negara yang efisien. Dengan marketplace akan mendorong peningkatan kualitas pengadaan pemerintah dan menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN dapat diwujudkan.
3. Meningkatkan kualitas pengelolaan kas negara. Apabila sistem marketplace dilaksanakan dengan baik, tentunya akan mewujudkan penyusunan perencanaan kas yang akurat, mengingat penggunaan marketplace saat ini dilaksanakan dengan penggunaan dana UP.
Tantangan Implementasi Digipay
Implementasi digipay juga tidak lepas dari tantangan dalam pelaksanaannya. Adapun beberapa tantangan implementasi digipay di wilayah kerja KPPN Sibolga sebagai berikut:
1. Kebiasaan bertransaksi secara tunai/konvensional
Masih banyak satuan kerja dan juga pihak UMKM yang menjadi vendor lebih memilih untuk melakukan transaksi dengan menggunakan uang tunai. Hal ini banyak dialami karena sudah terbiasa menggunakan uang tunai untuk bertransaksi.
2. Keterbatasan SDM dan Sarpras pada vendor Vendor yang tergabung pada digipay harus memiliki beberapa user.
Hal ini yang menjadikan beberapa vendor terutama pelaku UMKM enggan bergabung ke sistem marketplace-digipay dimana mereka memiliki keterbatasan personil (karyawan) untuk dapat mengoperasikan user tersebut, termasuk untuk melakukan update pada katalog produk pada aplikasi digipay.
Dalam rangka mengawal program perlindungan sosial dan pemberdayaan UMKM, KPPN Sibolga berkomitmen untuk senantiasa mengawal pelaksanaan implementasi digipay-marketplace di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Langkah-langkah strategis yang telah dilaksanakan oleh KPPN Sibolga dalam rangka akselerasi implementasi digipay-marketplace adalah sebagai berikut :
1. Telah melakukan edukasi tentang manfaat dan kemudahan dalam penggunaan digipay kepada satker maupun vendor yang bekerja sama dengan pihak perbankan serta masyarakat luas di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah melalui kegiatan sosialisasi/bimtek/one on one meeting yang berkelanjutan mengenai aplikasi digipay-marketplace.
2. Telah melakukan pendampingan kepada satuan kerja dan vendor yang mengalami kesulitan dalam hal pendaftaran user maupun proses pengoperasian aplikasi digipay.
3. Telah berkoordinasi dengan pihak perbankan agar turut serta mendorong vendor yang menjadi nasabahnya untuk dapat bergabung dengan sistem digipay-marketplace yang sejalan dengan program transaksi non tunai dari pemerintah.
Dengan adanya langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan implementasi digipay-marketplace di lingkup KPPN Sibolga dapat dioptimalkan sehingga dapat membantu pengembangan UMKM lokal serta mampu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Manfaat Digipay
Banyak manfaat yang diperoleh dalam rangka penggunaan digital payment sebagai platform pembayaran pemerintah, antara lain sebagai berikut:
1. Bagi satuan kerja dapat meningkatkan efisiensi karena seluruh proses/alur dijalankan secara otomatis, Adapun proses/alur penggunaan digital payment adalah sebagai berikut:
a. Satuan kerja dan vendor UMKM/penyedia barang dan jasa melakukan registrasi sebagai user Digipay.
b. User diverifikasi secara berjenjang.
c. Vendor/penyedia barang dan jasa melakukan upload produk
d. Satuan kerja yang akan melakukan pembelian suatu produk melakukan pemesanan produk barang/jasa yang ditawarkan.
e. Proses negosiasi harga yang juga dilaksanakan secara online melalui aplikasi Digipay.
f. Vendor/penyedia barang dan jasa melakukan pengiriman barang sesuai pesanan.
g. Satuan kerja melakukan pembayaran pesanan secara digital dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah atau menggunakan CMS.
Dari alur/proses penggunaan digital payment diatas dapat dilihat bahwa seluruh proses dilakukan secara online menggunakan satu sistem yang terintegrasi sehingga seluruh kegiatan dilaksanakan secara otomatis dan simplifikasi pertanggungjawaban bendahara termasuk integrasi proses pengadaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan sehingga menunjukkan transparansi dan juga akuntabel.
2. Proses pengadaan barang/jasa yang telah terintegrasi secara langsung, sehingga memudahkan bagi pejabat pengadaan barang/jasa untuk bertransaksi.
3. Pertanggungjawaban dan pelaporan APBN menjadi lebih mudah. Dengan marketplace digipay, bendahara menjadi lebih akurat dalam melakukan pembayaran atas tagihan yang ada, dan bisa fleksibel dalam mekanisme pembayarannya karena dapat dibayarkan dengan melalui mekanisme UP tunai maupun UP Kartu Kredit Pemerintah.
4. Semua tahapan pengajuan pesanan, verifikasi, dan persetujuan dilakukan secara online melalui aplikasi. Kerena dilakukan secara online, belanja dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja sehingga tidak memerlukan biaya transportasi.
5. Pembayaran dilakukan hanya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah maupun menggunakan CMS sehingga mendukung program gerakan chashless.
6. Adanya kepastian pembayaran kepada vendor, karena platform menyediakan schedule payment.
7. Bagi vendor/penyedia barang dan jasa yang termasuk dalam usaha UMKM merupakan peluang yang sangat besar untuk menjadi rekanan di banyak satuan kerja.
8. UMKM terus diberi kesempatan berkembang dan memperluas pemasaran produk UMKM.
Dengan adanya marketplace tersebut sangat menguntungkan para pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UMK).
Marketplace berperan untuk memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah tersebut dalam melakukan kegiatan operasionalnya. Pelaku usaha hanya perlu memberikan informasi seperti informasi produk, harga, pengiriman dan lain sebagainya tentang spesifikasi produk yang akan ditawarkan di marketplace.
Keberhasilan implementasi digipay tidak lepas dari sinergi dan koordinasi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perbankan, satuan kerja, serta vendor. Diperlukan juga dukungan penuh dari berbagai pihak agar tujuan strategis dari implementasi digipay, mewujudkan ekonomi digital dalam memperkuat daya saing ekonomi daerah dapat tercapai.
Pihak perbankan diharapkan dapat mendorong pihak vendor UMKM yang menjadi nasabahnya untuk dapat bergabung ke digipay, serta diharapkan dapat memberikan dukungan dalam peningkatan kualitas aplikasi serta sosialisasi/publikasi aktif ekonomi digital, khususnya digipay kepada UMKM.
Satker harus lebih membiasakan diri untuk melakukan transaksi Nontunai menggunakan digipay dan turut aktif dalam mengajak vendor rekanannya untuk bergabung ke dalam digipay.
Sedangkan untuk vendor UMKM sendiri juga diharapkan agar dapat lebih terbuka dan membiasakan diri dengan budaya transaksi Nontunai (cashless) seiring dengan perkembangan teknologi informasi.
Dengan implementasi Digipay-marketplace diharapkan dapat memajukan perkembangan ekonomi di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. (*)
Discussion about this post