PENA24JAM, MEDAN – Sekian lama dicari, oknum ASN (Aparatur Sipil Negeri) Pemkab Simalungun, Sumut, CS (57) akhirnya ditangkap opsnal Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Sat Reskrim Polres Simalungun.
“Iya, sudah lama dicari,” balas Kapolres Simalungun AKBP Ronal FC melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo via pesan singkat, Senin (1/8/2022) sekitar jam 19.08 WIB.
Mantan Camat Tanah Jawa tersebut ditangkap dari persembunyiannya di Jalan Balam, Gang Hidayah, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut, Jumat (29/7/2022) sekitar jam 14.00 WIB.
Selain itu, turut diamankan satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Type Xenia 1.3 dengan nomor polisi BK 1092 WL milik, DM (63) warga Huta II Palia Borta, Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumut.
CS warga Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sumut, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / V / 2021 / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Mei 2021.
Dalam laporan DM, awalnya CS datang untuk menyewa mobil Daihatsu Xenia 1.3 warna hitam metalik BK 1092 WL selama satu bulan dan dilengkapi surat perjanjian.
Selanjutnya, CS membawa mobil tersebut setelah diserahkan, DM. Namun, hingga masa sewa berakhir, Rabu (17/3/2021) berakhir. CS tak kunjung mengembalikan mobil, meski berulang kali ditelepon.
Lalu, DM yang mulai menaruh curiga mendatangi rumah CS. Namun, DM tak berhasil menemui CS yang teranyar bertugas di Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat) Simalungun.
Informasi diperoleh, sebelumnya CS sempat diamankan oknum polisi dari Sat Inteliam Polres Simalungun di Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumut, Senin (10/5/2021).
Kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun. Namun keesokannya, Selasa (11/5/2021), dikembalikan setelah dijamini pihak keluarga. (di/rel)
Discussion about this post