PENA24JAM, PEMATANG SIANTAR -Guru honorer, MLG yang Surat Keputusan (SK) Penetapannya diterbitkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Siantar, Kusdianto tertanggal 21 April 2022 Nomor : 424/1514 PTK/IV/2022, setelah adanya pengajuan dari kepala sekolah.
“Kepala sekolah mengajukan tertulis biar SK nya diteken Kadis untuk pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),” balas Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK), Supriadi melalui pesan singkat, Minggu (18/9/2022) sekitar jam 19.53 WIB.
Namun, ketika ditanya, kapan diajukan? Supriadi menyarankan kepada Kepala Seksi Tenaga Kependidikan, Ernando Sinaga. “Ada pertinggal berkasnya itu,” jelasnya.
Kembali ditanya, bukankah untuk memperoleh UPTK bagi guru honorer persyaratannya minimal memiliki masa kerja 2,5 tahun? Supriadi kembali menyarankan, coba besok tanyakan Dani ya.
“Kalau guru honor BOS wajib ada SK dari Sekolah. Tetapi untuk pengurusan NUPTK harus dibuat SK dari Dinas. Pendaftaran ASN guru ke depan jalur umum harus menjadi guru terlebih dahulu,” sebut Supriadi.
Menurut Supriadi, guru honorer MLG yang ditugaskan di salah satu UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) SD Negeri tersebut masih baru. “Sepertinya baru awal tahun ini,” terangnya.
Sementara, Heldianita Sinaga selaku Kepala SD Negeri tempat MLG bertugas ketika berulang kali coba dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (18/9/2022) sekitar jam 19.23 WIB, tidak ada jawaban.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Kusdianto melalui pesan singkat, Rabu (13/9/2022) sekitar jam 19.24 WIB menyampaikan, guru bersangkutan adalah honor komite di sekolahnya.
“Karena syarat untuk penerbitan NUPTK minimal harus di SK kan oleh Kepala Dinas. Maka Dinas menerbitkan SK yang bersangkutan. Tetapi sumber penggajian yang bersangkutan tetap bersumber dari dana BOS seperti yang di sebut dalam SK,” balas Kusdianto.
Ketika ditanya, bukankah kewenangan kepala sekolah dalam pengangkatan guru honorer yang digaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)?
Kusdianto kembali menyampaikan, krn sbg syarat utk penerbitan NUPTK agar bs ikut seleksi P3k, bang…nanti lebi jelasx hubungi pk Supriadi yaa yg membidangi tsb, mks,” jelas Kusdianto.
Terpisah, Ernando Sinaga selaku Kepala Seksi Ketenagaan pada Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Jumat (16/9/2022) sekitar jam 19.07 WIB menjelaskan, semua penggajiannya tidak ada ke dinas. “Gak ada masalah itu,” ujarnya.
Saat ditanya, bukankah pengangkatan guru honorer yang digaji dari dana BOS merupakan wewenang kepala sekolah? Ernando menyebutkan, betul. “Cuma kemarin itu dia mengajukan NUPTK-nya. Salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai pendidik, minimal oleh sekretaris atau kadis,” terangnya.
Kembali ditanya, apa yang menjadi dasar hukum penerbitan SK penetapan guru honorer tersebut? Ernando mengatakan, ada tertera pada SK. “Di situ ada poin-poinnya. Itulah dasar kami,” katanya. (di)
Discussion about this post