PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Hermanto Sipayung, selaku Kuasa Hukum dari seorang pelajar sebut saja namanya, Mawar (pelapor nama disamarkan) meminta agar penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dan menahan, LNS (terlapor).
“Karena sampai sekarang belum ditangkap dan diperiksa sama penyidik,” ungkap Hermanto Sipayung kepada wartawan, Senin (2/11/2024) sekitar jam 15.12 WIB.
Bahkan, pasca gelar perkara secara internal. Kabar dan perkembangan penanganan laporan korban, Mawar warga Kabupaten Simalungun tidak pernah terdengar lagi.
“Beberapa kali dihubungi melalui WhatsApp untuk mempertanyakan perkembangan penanganannya. Oknum penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun hanya memberikan alasan yang tidak sesuai harapan,” terang Hermanto.
Diketahui, peristiwa yang dialami, Mawar telah dilapor ke Polres Simalungun. Dengan Laporan Polisi No: LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA, Minggu (11/8) sekitar jam 13.00 WIB.
Dalam laporan, perbuatan LNS (terlapor) terungkap dari pengakuan, Mawar kepada kakaknya sebut saja, Putri (nama disamarkan) yakni pernah ditelanjangi dan disetubuhi.
Sebelumnya, Putri video call dengan adiknya, Mawar dan menyampaikan, akan berencana hadir pada acara wisuda abang mereka di Jakarta. Kemudian, Putri mengatakan kepada adiknya, Mawar agar tidak ikut.
Sebab, biaya tidak cukup untuk tidak tiga orang. Lalu, Mawar mengatakan, harus ikut dan tidak mau tinggal sendirian di rumah. “Nanti diapa-apain lagi aku,” kata Mawar.
Selanjutnya, Putri menanyai adiknya Mawar yang akhirnya mengaku, telah ditelanjangi oleh LNS dan dipaksa melakukan persetubuhan.
Terpisah, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim, AKP Herison Manullang via pesan singkat, Senin (2/11/2024) sekitar jam 19.40 WIB menyampaikan, sudah terbit SP.Kap nya,” balas Kasat. (di).
Discussion about this post