PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Demi Bangsa dan Martabat Simalungun (Gerakan Demban Martabas) melakukan aksi demo di depan Kantor KPU Simalungun, Selasa (27/8/2024).
Sebelumnya, aksi demo dilakukan Gerakan Demban Martabas di depan Kantor Bupati. Kemudian, di depan Kantor DPRD Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih, Kelurahan Pamatang Raya, Sumut.
Namun, tak satupun anggota DPRD Simalungun terlihat menemui massa Gerakan Demban Martabas yang datang memakai gotong dan hiou.
Kemudian, usai melakukan aksi demo di depan Kantor KPU Simalungun. Massa Gerakan Demban Martabas mendatangi Polres Simalungun untuk menyampaikan somasi.
Kabag OPS Polres Simalungun, Kompol Martua Manik menyatakann, akan mempelajari lebih lanjut isi somasi dan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami terima somasi dari Gerakan Demban Martabas Simalungun ini. Dan, kami akan pelajari apa yang menjadi permasalahan,” ujarnya sembari berterima kasih
Dihimbau, dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar dengan tertib serta tetap mengutamakan ketertiban umum serta santun. “Jangan mudah terprovokasi, utamakan kenyamanan dan keamanan masyarakat umum,” tandasnya.
Diketahui, tujuan somasi kepada KPU Simalungun sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang dianggap merendahkan budaya Simalungun.
Dalam somasi, melaporkan tiga Komisioner KPU Kabupaten Simalungun yaitu, Johan Septian Pradana (Ketua KPU Simalungun), Faisal Hamzah, dan Martua Harasaol P. Hutapea.
Ketiganya dituding melakukan pelecehan terhadap etnis Simalungun karena tidak mengenakan pakaian adat Simalungun saat menghadiri acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 yang diadakan di Jakarta pada tanggal 19-20 Agustus 2024.
Sementara, yang dipakai adalah, pakaian adat dari daerah lain dan dianggap melukai perasaan masyarakat Simalungun.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Simalungun, Sumut, bereaksi. Yakni, akan melakukan aksi demo, Selasa (29/7/2024).
Aksi demo ke Kantor KPU Simalungun dilakukan menyusul adanya status yang dibuat oknum Komisioner, Faizal Hamzah pada whatsapp pribadinya.
Selain itu, mengawali aksi demo. 12 ormas terlebih dulu beraksi ke Kantor Bupati Simalungun, DPRD Simalungun, Polres Simalungun. Sekaligus menyampaikan tuntutan.
Tuntutannya adalah, meminta agar KPUD Simalungun mempertanggung jawabkan tindakan dugaan pelecehaan dan penistaan Suku Simalungun, dengan konsekuensi oknum Komisioner KPU Simalungun mengundurkan mengundurkan diri dari jabatannya karena telah membuat keresahan dan ketidakkondusifan serta konflik horizontal sesama anak bangsa di Tanoh Habonaron Do Bona.
Kemudian, KPU Sumut dan KPU RI agar meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Simalungun atas kelalaiannya memilih dan menetapkan oknum Komisioner KPU Simalungun yang tidak menghormati kearifan dan budaya lokal. Yang diduga, disinyalir sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Meminta kepada aparat penegak hukum memeriksa Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan anggaran KPU Simalungun pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Selanjutnya, meminta kepada Bupati Simalungun selaku pembina politik, hukum dan keamanan agar pembinaan, teguran keras kepada oknum Komisioner KPU Simalungun yang berkelakuan dan bertindak melecehkan serta menista Suku Simalungun.
Kemudian, meminta Dewan Kehormataan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) agar memeriksa dan memproses pemberhentian oknum Komisioner KPU Simalungun yang telah membuat suasana duka serta kegaduhan.
Meminta kepada DPRD Simalungun agar melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap oknum Komisioner KPU Simalungun melalui Panja Pengawasan Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, KPU Simalungun.
Meminta kepada Kapolres Simalungun memproses dugaan penistaan dan pelecehan Suku Simalungun yang dilakukan oknum Komisioner KPU Simalungun.
Sebelumnya, Ketua Komisioner KPU Simalungun, Johan Septian melalui seluler ketika dikonfirmasi menyampaikan, tidak ada maksud lain. “Itu arahan dari atas bang,” jelasnya. (di/rel)
Discussion about this post