PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Praktik 303 atau judi jenis tebak angka berhadiah di seputaran Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumut, disebut masih bersemi.
“Yang masih main itu di Balata, si DEAK sama RCRD,” sebut seorang warga usai ditanyai melalui seluler, Rabu (9/11/2022) sekitar jam 12.30 WIB.
Peran dari, DEAK dan RCRD diduga sebagai koordinator lapangan (korlap) yang berlokasi di dua kampung berbeda. “Si DEAK itu di Kampung Siregar. Kalau RCRD di seputaran Kasindir,” jelasnya.
Kemudian, untuk RCRD memiliki beberapa orang sebagai penulis. Antara lain, Feri, Mostar, Maju dan Kombet. “Kalau penulis si DEAK kurang tau. Tapi, besar omsetnya setiap putaran 15 juta,” katanya.
Selain itu, untuk omset dari tebak angka. DEAK dan RCRD diduga setor kepada oknum inisial, FON. “Tapi, kenapa si FON sampai sekarang belum ditangkap ya?” tanya warga tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Balata, Ipda Edi Lubis ketika dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (9/11/2022) sekitar jam 16.26 WIB menjelaskan, semuanya sudah tidak ada. “Jadi, tentang di tempat kita sudah bersih,” jelas Kanit.
Kanit mengatakan, sesuai perintah Presiden, tidak boleh ada lagi. Kalau pun ada, lanjut Kanit, tanggung resiko. “Selalu kami bersosialisasi, seperti sekarang ini,” kata Kanit.
Kanit bilang, baginya tidak ada toleransi dan tidak mungkin lagi berani main-main masalah togel. “Sudah ada perintah dari pimpinan,” bilang Kanit.
Disinggung mengenai dua oknum, DEAK dan RCRD diduga sebagai korlap serta belum lama ini ada ditangkap seorang warga terduga juru tulis (jurtul). Kanit menyampaikan, itu cerita masa lalu. “Semuanya kita gas, bersihkan yang namanya judi di wilayah kita,” ujarnya.
Ditanya, kenapa FON belum ditangkap dan apakah tidak ada mendapat informasi? Kanit mengaku, sudah ada mendapat info. “Tetapi tidak ada, sudah dilakukan penggerekan. Cuma itu masa lalu diungkit-ungkit dan yang baru diamankan itu kerjasama dengan Jatanras,” papar Kanit.
Seperti diketahui, dari wilayah hukum Polsek Balata, seorang terduga penulis 303 atau judi tebak angka, PM (41) ditangkap tim opsnal Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Simalungun, Selasa (1/11/2022) sekitar jam jam 21.30 WIB.
Humas Polres Simalungun kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (3/11/2022) sekitar jam 09.40 WIB menyampaikan, PM ditangkap dari sebuah warung tuak di Jalan Parbalan, Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Barang bukti yang diamankan dari warga Balata Pekan tersebut, Selasa (1/11/2022) sekitar jam jam 21.30 WIB. Antara lain, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam yang di dalamnya ditemukan angka tebakan judi jenis Hongkong dan uang sebanyak Rp177 ribu. (di)
Discussion about this post