PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Seorang warga Perumnas, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, STP dituding menganiaya adik dari ayahnya, LTP.
“Padahal tidak ada dianiaya,” ungkap Irene Tampubolon yang merupakan bibi (namboru) dari, STP sekaligus kakak dari LTP saat ditemui, Selasa (26/11/2024) sekitar jam 15.30 WIB.
Sesungguhnya, LTP (pelapor) yang kini tinggal di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, disebut terkena serpihan kaca yang dipecahkannya sendiri.
“Dia (LTP) sendiri yang memecahkan dan terpijaknya kaca rumah orangtua kami,” jelas Irene yang juga didampingi Penasehat Hukumnya, Frendi Siregar.
Ironisnya, STP (terlapor) justru dijebloskan ke dalam sel. Setelah adanya laporan dari, LTP di Polsek Bangun Jajaran Polres Simalungun pada Oktober 2023.
“Sekarang dititipkan di lapas karena mau Pilkada dan ditahan bulan Oktober kemarin. Semula dipanggil untuk klarifikasi. Dua kali kami hadiri, penyidiknya tidak. Ketiga kalinya baru ada,” terang Irene.
Sebelumnya, antara Irene Tampubolon dengan LTP dan saudara laki-lakinya yang lain membahas penjualan rumah merupakan warisan orangtua mereka pada Oktober 2023.
“Si LTP ini adik ku juga paling kecil. Waktu pembahasan dia ada dan minta supaya rumah orangtua kami dijual sama yang paling besar. Mungkin ada perhitungan mereka. Tapi, kami tidak mau karena yang paling besar sudah ada di Medan,” papar Irene.
Lalu, karena tidak ada titik temu atau solusi. LTP, sontak memecehkan kaca jendela. Kemudian, STP yang kala itu di luar rumah, datang untuk menyarankan agar tidak bertengkar.
“Bagusnya dibilang keponakan ku begini, jangan ribut dan kuat suara. Malu didengar sama tetangga,” kata Irene menirukan perkataan STP kala itu.
Selanjutnya, LTP mendatangi keponakannya, STP dan memiting. “Di situlah terpijaknya serpihan kaca jendela yang dipecahkannya. Dan, itulah dijadikannya alasan melapor. Padahal tidak ada dianiaya,” ucap Irene.
Sementara, Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata ketika dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (28/11/2024) sekitar jam 14.19 WIB, membenarkan ada laporan tersebut dan menahan terlapor.
Berdasarkan alat bukti surat visum dan saksi-saksi,” jelas Kapolsek seraya mengatakan, antara pelapor dan terlapor adalah bapak anak.
Kapolsek menjelaskan, mempersilahkan bila antara pelapor dan terlapor menempuh jalur perdamaian. “Silahkan. Itu jalur yang terbaik,” jelasnya. (di)
Discussion about this post