PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Nama pemasok narkotika jenis sabu ke, KW (34) warga Huta Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut, sudah dikantongi.
“Namanya sudah dikantongi,” bilang Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono ketika dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (25/10/2022) sekitar jam 20.43 WIB.

“Kalau diungkap namanya, nanti jadi keburu kabur. Yang pasti sudah diketahui identitasnya. Itu jawabab dinasnya,” tambah Kasat usai kembali ditanya siapa pemasok sabu ke KW?
Sebelumnya, Humas Polres Simalungun via pesan singkat, Selasa (25/10/2022) menyampaikan, KW diamankan opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Simalungun di seputaran tempat tinggalnya, Senin, (24/10/2022) sekitar jam 19.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil ditemukan dari, KW berupa 18 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,88 gram.
Selanjutnya, 1 unit handphone merk Nokia warna putih, 2 bundel plastik klip kosong, 1 tutup botol dan pipet plastik bengkok sebagai alat untuk menghisap sabu, 1 buah mancis, 1 kaca pyrex, 1 kotak cotton bud dan uang sebanyak Rp200 ribu.
Setelah berhasil diamankan, KW kemudian diinterogasi dan mengaku memperoleh serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dari seorang pria di daerah Pekan Tanah Jawa. (di/rel)
Discussion about this post