PENA24JAM, SIMALUNGUN – Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Siantar di Jalan Asahan KM 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, saat ini mengalami over kapasitas.
“Saat ini berpenghuni 1830. Sementara, kapasitasnya 525 orang,” jelas Plt Kepala Lapas Klas II A Siantar, M Tavip melalui Sitanggang selaku Humas yang disampaikan via pesan singkat, Rabu (8/6/2022) sekitar jam 14.30 WIB.
Kendati demikian, untuk menjaga tata tertib dan mencegah hal tidak diinginkan. Lapas Klas II A Siantar rutin melakukan razia dan menggeledah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Teranyar, kamar WBP dirazia dan digeledah, Selasa (7/6/2022). “Kamar yang dirazia dan digeledah, di Blok Sel Pengasingan, Blok AA kamar 3,4,5,6 dan 7, Blok BB kamar 3,4,5,6, dan 7,” papar Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Andika Raymond Girsang.
Selanjutnya, kamar 3,4,5 di Blok Cengkeh dan 6 hasil razia serta penggeledahan ditemukan beberapa kartu remi, sendok kabel rakitan, 1 buah heandset dan 2 handphone. “TIdak ada ditemukan narkotika jenis apapun di kamar WBP,” terang Raymond.
Sebelumnya, razia juga pernah dilakukan bersama tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut di kamar Rehabilitasi, Blok Dolok dan Blok Anggrek Wanita, Senin (6/6/2022). “Hasilnya juga tidak ditemukan narkotika dan sejenisnya,” kata Raymond.
“Apabila ada WBP terbukti melanggar tata tertib di dalam Lapas, akan diberikan sanksi yang tegas berupa strafsell, Registrasi F (pencabutan Remisi dan Integrasi dan lainnya). Bahkan dimutasi (dipindahkan) ke Lapas lain guna mengikuti program pembinaan,” tambahnya.
“Lapas merupakan kumpulan dari orang-orang yang melakukan pelanggaran Hukum di masyarakat. Mereka bukan penjahat, hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertaubat,” sambung Raymond.
Sementara, pembinaan dilakukan saat ini yaitu keterampilan, kemandirian dalam hal Pertanian, prakarya Miniatur ulos tenun dan pembuatan Meubel (kayu dan besi). “Kemudian pembinaan kerohanian bagi WBP,” tandas Raymond. (rel/rd)
Discussion about this post