PENA24JAM, SIANTAR – Seorang warga Jalan Tangki, Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumut, CS disebut masuk dalam Pencarian Orang (DPO).
“Sudah masuk DPO dia. Pelan-pelanlah dilidik, butuh waktu,” kata Kanit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Siantar, Ipda Moses Butar-Butar saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022) sekitar jam 17.21 WIB.
Informasi diperoleh, CS masuk DPO, setelah seorang pria, SP diamankan dari sebuah warung kopi dekat rumahnya di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Jumat (13/5/2022).
Barang bukti yang diamankan dari SP, handphone merk Nokia 105 warna biru dua dua lembar kertas berisikan sejumlah nomor diduga angka tebakan pesanan pemasang.
Selain itu, turut diamankan 1 pulpen warna biru-putih dan uang sebanyak Rp30 ribu. Selanjutnya, SP dengan memakai kaos warna biru dan celana pendek coklat dibawa ke Sat Reskrim Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan. (dha)
Discussion about this post