PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Tim opsnal Unit Jahtanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan mobil Fortuner BK 64 MS rampokan.
Dikutip dari laman Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat. Mobil Fortuner milik, Cika Nirbaya Lubis tersebut diamankan dari sebuah asrama di Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumut.
Selain itu, dua terduga pelaku, GPS (21) dan JIMS serta seorang penadah, RN turut diciduk Tim Opsnal Unit Jahtanras dipimpin, Kanit Ipda Sahat Sinaga gabung dengan Tim Krimum Polda Sumut yang dipimpin, Ipda Fahri.
Untuk GPS, diamankan dari seputaran Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Kemudian, JIMS diciduk dari Hotel Arya In Komplek SBC, Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumut.
Sementara, RN (29) warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, diciduk dari rumahnya.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP YOGEN Heroes Baruno menyampaikan, mobil Fortuner yang dicuri warna hitam. Dengan nomor mesin : 2GDC031845 dan nomor rangka : MHFJB885581505190.
Cika Nirbaya Lubis, mengetahui mobil Fortuner miliknya dirampok dari tangan, Ronny Wahyu Andreas Mahulae, Minggu (14/1/20249.
Hari itu juga, Cika Nirbaya Lubis (korban) langsung bergerak dari Medan menuju Kota Pematang Siantar untuk memastikan kejadian tersebut.
Sesampainya di Kota Pematang Siantar. Cika Nirbaya Lubis yang mengalami kerugian sebesar Rp450 juta pergi ke Rumah Sakit Harapan untuk bertemu, Marojahan Pasaribu yang kondisi kepalanya diperban karena luka.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Made Wira Suhendra menjelaskan, menindaklanjuti pengaduan korban, langsung memerintahkan Kanit Idik 1 Unit Jahtantas, Ipda Sahat Sinaga untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan, GPS.
Lalu, GPS langsung diinterogasi dan mengaku melakukan aksinya bersama rekannya, JIMS serta telah menjual mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 tersebut kepada RN.
Kemudian, dari kedua terduga pelaku dan seorang penadah diamankan barang bukti seperti 1 unit handphone merk Samsung warna cream milik korban, 1 unit handphone merk OPPO warna cream hasil dari penjual mobil, 1 unit handphone warna Biru merk VIVO yang digunakan untuk memesan mobil.
Lainnya, 1 unit kereta (sepeda moto) Beat BK 4340 WAE dan Vario BK 4340 WAE yang ditebus terduga pelaku dari hasil pencurian. Dan hingga saat ini, kedua terduga pelaku dan penadah serta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Pematang Siantar.
“Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana,” terang Kasat. (*)
Discussion about this post