PENA24JAM, SIANTAR – Tiga orang warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, YJ (27), AS dan AM alias Cungli (46) diciduk tim opsnal Sat Narkoba Polres Siantar, Kamis (2/6/2022) sekitar jam 23.00 WIB.
Informasi diperoleh, yang pertama kali diciduk adalah, YJ dan AS dari tepi Jalan Taurus, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumut.
Ketika diamankan dan digeledah, dari keduanya ditemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi dua paket yang di dalamnya serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, 2 handphone, 1 dompet warna cokelat berisi uang sebanyak Rp220 ribu dan 1 unit kereta (sepeda motor) matic Honda Vario tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, YS dan AS diinterogasi dan mengaku mendapatkan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dari Cungli. Malam itu juga langsung dilakukan pengembangan. Hingga akhirnya, Cungli berhasil diciduk.
Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dalam keterangannya menjelaskan, Cungli berhasil diciduk dari kediamannya.
“Barang bukti yang ditemukan setelah digeledah, 1 buah kantongan kain warna merah berisikan 1 paket sabu dan 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, uang sebanyak Rp25 ribu,” jelas Rusdi.
Kemudian, dari atas tempat tidur ditemukan 1 buah toples transparan berisikan 1 bungkus sabu-sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong.
“Setelah barang bukti sabu dari ketiganya ditimbang. Seluruhnya seberat 44,60 gram,” papar Kasi Humas. (dha)
Discussion about this post