PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Sejumlah Petugas Puskesmas Simpang Bah Jambi, Kecamatan Gunung Malela, meninggalkan tugas karena dibawa, dr Saswati menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Simalungun, Selasa (11/6/2024).
Antara lain, Lisbet Natalina Sidabalok selaku Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Tata Usaha. Selanjutnya, Ety Rosaly Sonbay selaku Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), Lilis Suryani, Cindy Gultom, Rosmita Nainggolan, Mariana Harahap.
Diketahui, RDP dipimpin, Maraden Sinaga selaku Ketua Komisi IV digelar. Buntut laporan lima petugas Puskesmas Simpang Bah Jambi yang dipindahkan secara sepihak atas usulan, dr Saswati.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Tumpak Silitonga pun mempertanyakan, siapa yang membawa enam petugas Puskesmas Simpang Bah Jambi pada RDP.
“Yang membawa pegawai – pegawai ini siapa?” tanya Tumpak seraya dijawab, dr Saswati selaku Kepala Puskesmas Simpamg Bah Jambi, saya pak.
Kembali Tumpak mempertanyakan, untuk apa ibu bawa pegawai – pegawai ini?” tanya mantan Ketua PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Cabang Kabupaten Simalungun ini).
Tumpak menegaskan, kalau ini dibawa. Tentu Puskesmas Simpang Bah Jambi sekarang kosong. “Jadi gini. Kalau ibu saja pun tadi datang dengan staf, ya gak apa – apalah,” tegasnya.
Menurut Tumpak, pemindahan lima petugas Puskesmas Simpang Bah Jambi diawali adanya ribut – ribut pasien. “Sampai ada videonya. Yang mengatakan bahwa Puskesmas Simpang Bah Jambi itu kurang bagus pelayanannya,” ungkapnya.
Tumpak juga mempertanyakan, siapa yang membawa enam petugas Puskesmas Simpang Bah Jambi pada RDP. “Yang membawa pegawai – pegawai ini siapa?” tanya Tumpak seraya dijawab, dr Saswati selaku Kepala Puskesmas Simpamg Bah Jambi, saya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelatihan, Pendidikan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Simalungun, Jonni Saragih menjelaskan, dari 11 tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) di setiap jabatan. Yang terakhir itu adalah melaksanakan perintah pimpinan.
“Kewenangan pejabat pembina kepegawaian. Yaitu, Bupati. Mulai dari pelantikan sampai pemberhentian. Itu wewenang yang melekat pada bupati selaku pembina kepegawaian,” jelasnya.
Jonni menerangkan, di negara kita ini. Tentang ASN (Aparatur Sipil Negeri) sudan ada aturan semuanya. “Apabila ada ASN yang merasa berkeberatan. Maka, mekanisme yang bisa ditempuh melalui KASN (Komisi Aparatur Sipil Negeri),” terangnya.
Tetapi, lanjutnya, DPRD sebagai orangtua dan perwakilan. Dalam pikirnya, apa yang terjadi di Puskesmas Simpang Bah Jambi. Dalam rangka baiknya dimaklumi, dinamika, kondusifnya dari pada sebuah organisasi.
“Kepala puskesmas adalah orang kepercayaan. Jabatan itu adalah kepercayaan, amanah yang diberi tugas tambahan oleh bupati,” paparnya.
Maka, sambungnya, tugas dan tanggung jawabnya adalah, bagaimana melakukan pelayanan dan tupoksi di puskesmas itu dan membina kepegawaian.
“Tapi, kami sebagai unsur dan pengelola kepegawaian di Kabupaten Simalungun. Saya ingatkan juga tentang ASN. Yang terakhir itu adalah, bersedia ditempatkan di mana saja. Saya tau dan bisa merasakan. Saya pernah nonjob lima tahun. Saya pikir ini mau kiamat,” ungkap Jonni.
Menurut Jonni, andai kita mau berpikir plus minusnya dan dinamika dari organisasi tidak kondusif, sama saja. Akan berdampak pada pelayanan. “Buktinya laporan tadi,” ucapnya. (di)
Discussion about this post