PENA24JAM. COM, SAMOSIR – Polres Samosir berlokasi Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Pangururan, gelar pemaparan sejumlah kasus yang tuntas ditangani, Rabu (31/5/2023).
Pemaparan kasus tersebut langsung dipimpin Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman didampingi Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani bersama Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-Butar dan Pabung 0210/TU, Kapten G Sebayang serta Didik Haryadi dari Kejari Samosir.
Diketahui, sejumlah kasus yang dipaparkan tuntas ditangani, pembunuhan di Jalan Huta Panjaitan, Desa Sianting-Anting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumut.
Korbannya adalah, TS (54). Sementara, terduga pelaku adalah, MM (44) dan dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan junto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, dugaan korupsi APBDes 2021 di Salaon Dolok, Kecamatan Ronggurnihuta dan tiga orang dijadikan sebagai tersangka yakni, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, dan dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Subs Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Barang bukti dugaan korupsi tersebut, sebuah buku bertuliskan Diary warna coklat berisikan catatan bukti penyerahan uang kepada, PS, 1 eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor : 004 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, tertanggal 05 Januari 2017.
Kemudian, sebuah stempel bertuliskan CV. SIBARGOT NAULI, sebuah stempel CV. TRIRAMA AGUNG, Kontraktor-Leveransir, Sidaludalu, Kecamatan Nainggolan, 3 lembar asli rekening koran Bank Sumut Cabang Pangururan, Jalan Sisingamangaraja N0.17 Pangururan atas nama Pemerintah Desa Salaon Dolok dengan Periode : 01/01/2021 s.d 31/12/2021.
Lainnya, selembar fotocopy bukti setor tunai ke rekening Pemerintah Desa Salaon Dolok sebesar Rp 139.530.250,00 tertanggal 27 September 2021, 1 lembar print out surat pernyataan tertanggal 7 Juni 2021 atas nama, PS.
Selanjutnya, kasus perjudian Pasal 303 Sub 303 Bis KUHPidana dengan tersangka, HS (47) yang diamankan dari Jalan Sosor Galung, Dusun II, Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Untuk barang bukti yang diamankan, uang sebanyak Rp189.000, 1 buah kartu Sim Card telepon dengan nomor : 0822 1127 xxxx dalam keadaan aktif/terpasang di handpone merk Infinix wama biru tipe X689, Imei 1 : 352318991015405 dan Imei 2 : 352318991015413.
Sementara, kasus narkoba. Jumlah tersangka dua orang, RIS (23) serta E (19) yang diamankan dari Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kamis (18/5/2023) sekitar jam 14.30 WIB. Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3 bungkus plastik putih transparan berukuran sedang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis ganja seberat 13,26 gram, 1 unit handphone merk OPPO warna Hitam, 1 buah celana panjang warna abu-coklat.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman di sela pemaparan menyampaikan, agar masyarakat bekerjasama untuk membantu Polres Samosir dalam memberantas tindak kejahatan. “Kiranya masyarakat bisa membantu Polres Samosir dengan memberi informasi tindak kejahatan seperti peredaran narkoba, perjudian dan kasus lainnya,” terangnya. (Cs1)
Discussion about this post