PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Kepala SD Negeri 091277 Siantar Estate, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Salina Majid Saragih akhirnya membuat laporan ke Dinas Pendidikan Simalungun, Sumut, terkait dana BOS tahap III tahun anggaran 2022.
“Saya sedang buat laporan mengenai itu di dinas raya pak,” tulis Salina Majid melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023) sekitar jam 12.07 WIB.
Setelah SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) divalidasi. Dana BOS (Bantuan Operasional) yang telah ditarik diduga diendapkan karena barang belum dibelanjakan, akan dikembalikan.
“Iya pak. Batas penggunaan tanggal 31. Setelah SPJ divalidasi, baru nanti dana BOS dikembalikan pak. Karena sudah ada perintah pengembalian ini sekarang,” balasnya sembari mengaku semua dana BOS telah ditarik dan masih dipegang.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan Simalungun, Syahmantuah Sidabalok menjelaskan, total yang sudah ditarik berkisar Rp14.500.000.
“Saya kurang tau sudah berapa lama ditarik. Namun nanti akan dicek rekening koran,” jelasnya ketika ditemui sebelumnya usai mendampingi anggota Komisi IV DPRD Simalungun turun cek lapangan dan monitoring serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Siantar, Senin (16/1/2023).
Setelah mengecek rekening koran, lanjutnya, nantinya baru bisa dikonfirmasi, sudah berapa lama di tangan bendahara. “Saran dari komisi IV tadi, sesuai dengan aturan berlaku. Agar dana tersebut menjadi silpa (sisa lebih penggunaan anggaran). Karena memang barang juga belum dibeli,” paparnya.
Menurutnya, ketika barang belum dibeli, namun dana masih dipegang. Hal itu melanggar administrasi. “Sepanjang kepala sekolah masih bisa membuktikan dana tersebut ada. Saya kira hanya melanggar administrasi,” terang Syahmantuah yang juga Menejer BOS. (di)
Discussion about this post