PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Pencopotan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Simalungun yang masih sebulan dipimpin, H Anton Achmad Saragih dan Benny Gusman Sinaga sebagai Bupati-Wakil Bupati terjadi.
Yang dicopot adalah, Tagon Sihotang selaku Camat Bandar dan tanpa SK (Surat Keputusan) Bupati Simalungun tentang pemberhentian jabatan.

Penggantinya, Supardi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt). Yang defenitif menjabat Camat Dolok Batu Nanggar. “Double job dia (Supardi),” ungkap seorang ASN Pemerintah Kabupaten Simalungun, Rabu (26/3/2025) sekitar jam 09.13 WIB.
Ironisnya, tanggal terbit Surat Perintah (SP) atas nama, Supardi sebagai Pelaksana tugas, 25 Maret 2025 ditulis tangan dan tanpa dilengkapi barcode.
“Tanggal terbit SP-nya ditulis tangan. Anehnya, ditandatangani Bupati. Padahal, sekarang ini sudah sistem aplikasi srikandi (barcode),” jelasnya.
Selain itu, SP penunjukan, Supardi sebagai Pelaksana tugas Camat Bandar menggunakan stempel milik, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
“Dan, pemberhentian ASN dari jabatan mestinya ada SK Bupati. Karena, ASN dilantik dan ditetapkan menjabat juga pakai SK Bupati,” terangnya.
Sementara, Tagon Sihotang saat dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (26/3/2025) sekitar jam 09.30 WIB, mengaku mendengar informasi tersebut. “Cuma, belum ada saya terima surat pemberhentian dan penunjukan siapa Plt-nya,” jelasnya.
Terpisah, Camat Dolok Batu Nanggar yang ditunjuk merangkap Plt Camat Bandar ketika dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (26/3/2025) sekitar jam 11.30 WIB tak berbalas. (di)
Discussion about this post