PENA24JAM, SIMALUNGUN – Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Simalungun kembali aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Jalan Asahan KM 3,5, Kecamatan Siantar, Kamis (2/6/2022) sekitar jam 11.00 WIB.
Aksi SAPMA PP berseragam lengkap, loreng warna orange-hitam disambut Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian dan dikawal puluhan personil Polres Simalungun.
Saat aksi, salah satu karton warna putih yang dibawa SAPMA PP bertuliskan, ‘Bongkar Habis Korupsi di Dinas Pendidikan Simalungun!!. Kajari Jangan Hilang Nyali. Apalagi Ikut Menikmati’.
Sementara, dalam orasinya dan pernyataan, SAPMA PP melalui pimpinan aksi, Cavin Fernando Tampubolon mempertanyakan perkembangan pengusutan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di Dinas Pendidikan Simalungun.
Kemudian, SAPMA PP meminta Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengenai proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan KKN yang terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Simalungun.
“Ini menyangkut masa depan pendidikan di Simalungun. Kami harap, Kejari Simalungun jangan bermain-main dalam urusan ini,” ucapnya sembari mengungkapkan telah menyampaikan laporan serta bukti yang cukup untuk memanggil mereka.
SAPMA PP juga meminta keseriusan Kejari Simalungun untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Simalungun, terkhusus terkait pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
“Jadi, kami di sini bukan untuk bermain-main. Kami datang serius. Dan kami siap melakukan aksi berjilid-jilid di sini. Dengan massa yang lebih banyak dari ini,” tegas SAPMA PP.
Selain itu, SAPMA PP mendesak Kejari Simalungun untuk segera memanggil dan memeriksa, Dasa (diduga ipar Zocson Silalahi), Korwil sebagai perpanjangan tangan Dasa, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Zocson Midian Silalahi dan rekanan pengadaan TIK.
Selanjutnya, SAPMA PP mendesak Bupati Simalungun untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Zocson Midian Silalahi demi menyelamatkan wajah dan mutu Pendidikan di Kabupaten Simalungun sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 32 pasal 22 tahun 2004 serta visi-misinya dalam menciptakan GCG (Good and Clean Govermant).
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian mengucapkan terima kasih atas kehadiran kawan-kawan SAPMA PP. “Ini sebagai control kepada kami,” ucap Asor.
Asor mengatakan, sepakat bahwa Kabupaten Simalungun harus bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Berikutnya, bahwa aspirasi dan tiga laporan yang disampaikan kawan-kawan, sudah kami terima dan ditindak-lanjuti, dalam bentuk pengumpulan data dan keterangan,” kata Asor.
Asor menambahkan, dari Kejari Simalungun, karena ada batas waktu sebagaimana dengan laporan kawan-kawan. “Semua butuh waktu,” ujar mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) tersebut.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Simalungun, SML Simangunsong melalui pesan singkat, Sabtu (28/5/2022) sekitar jam 20.41 WIB menyampaikan, sehubungan oleh karena masalah pada dinas pendidikan dalam poses, kita tidak bisa interpensi dan mengganggu proses penyidikan Kejari Simalungun.
“Sepanjang alat bukti dan fakta-fakta hukum yang kuat, jadi sekali lagi kita serahkan proses dilakukan APH,” balas SML. (rd)
Discussion about this post