PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Leonardo Hasudungan Simanjuntak melalui kuasa hukumnya, Pondang Hasibuan dan Sahat Benny Girsang memberikan tenggat kepada Pemko Pematangsiantar untuk melaksanakan rekomendasi KASN B-52/KASN/2/2020 tertanggal 8 Februari 2020.
Bilamana dalam 5 hari sejak surat somasi II Nomor : 22/PH/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 kliennya belum juga ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.
Maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Sumatera Utara. “Minggu depan kami akan tempuh jalur hukum di Polda Sumatera Utara,” katanya.
Lanjut Pondang Hasibuan dan Sahat Benny Risman Girsang berkeyakinan membawa ini ke jalur hukum setelah berkonsultasi dengan ahli pidana dari salah satu universitas di Sumatera Utara.
“Setelah somasi I dan somasi II dengan tujuan merealisasikan rekomendasi KASN tersebut, bilamana belum direalisasikan kami akan tempuh jalur hukum baik pidana dan perdata. Mengenai kasus pidana, akan melaporkan ke Polda Sumatera Utara. Kami telah terlebih dahulu konsultasi dengan ahli-ahli hukum pidana dari salah satu universitas. Dan menurut ahli ini terpenuhi unsur-unsur pidananya,” kata Pondang Hasibuan, Kamis (15/8/2024).
Pondang Hasibuan, merinci telah melayangkan somasi I nomor : 21/PH/VIII/2024 tertanggal 6 Agustus 2024 dan somasi II nomor : 22/PH/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024.
Berikut isi somasi II : Sehubungan dengan surat kami No. 21/PH/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 (foto copy terlampir) yang telah kami sampaikan kepada saudara, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari saudara. Maka dari itu sebelum klien kami melakukan langkah hukum baik secara pidana maupun menggugat saudara secara perdata ganti kerugian berupa kompensasi, dengan ini kami kembali mengingatkan saudara agar segera melaksanakan dan mematuhi Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No: B-522/KASN/2/2020 tanggal 18 Februari 2020 perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No : B-2192/KASN/7/2020 tanggal 30 Juli 2020 Perihal Penegasan Atas Rekomendasi KASN Nomor: B-522/KASN/2/2020.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengatakan, telah duduk bersama dengan pak Leo.
“Selamat siang, erkait rekomendasi KASN nomor B-522/KASN/2/2020 , saya sudah pernah duduk Bersama dengan pak Leo membahas itu. Demikian,” balasnya melalui whatsapp. (tim)
Discussion about this post