PENA24JAM, SIANTAR – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Sumut temui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives), Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kami menyampaikan permohonan kepada bapak Luhut Binsar Panjaitan,” ujar Francy Sinaga selaku Ketua DPW FKBPPPN Sumut saat dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (22/7/2022) sekitar jam 21.00 WIB.
Diketahui, permohonan yang disampaikan, agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan regulasi tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256. Bahwa Satpol PP statusnya harus PNS, bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” terang Francy.
Dengan mempertimbangkan lamanya masa kerja yang rata-rata di atas 10 tahun, hingga 20 tahun lebih. “Untuk saat ini, kami lega dan puas karena bapak Luhut merespons positif,” papar Francy.
Menurut Francy, hasil audiensi, Menko Manives Luhut Binsar Pandjaitan berjanji akan segera menindaklanjuti masalah kami dengan menteri terkait,” terangnya Francy yang merupakan honorer Satpol PP Simalungun tersebut. (yud)
Discussion about this post