PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – AS, sudah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang teranyar bertugas di UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar.
Namun, dua bangunan di atas satu lahan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Simalungun tersebut masih dikuasai dan menjadi rumah pribadi.
Sementara, AS yang berulang kali dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (23/12/2024) sekitar jam 15.12 WIB tidak ada jawaban.
Diketahui, kedua bangunan berikut lahan tersebut berada di Jalan Siantar-Parapat, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
“Dulu, itu sebagai Kantor UPT (Unit Pelaksana Tugas) Dinas Kehutanan Simalungun,” ungkap seorang warga Kecamatan Dolok Panribuan, Selasa (17/12/2024).
Terpisah, Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Pemerintah Kabupaten Simalungun, Meri Damanik saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (23/12/2024) sekitar jam 17.41 WIB, membenarkan masih aset.
“Betul,” jawabnya sembari menjelaskan bahwa aset Pemerintah Kabupaen Simalungun yang ditempati, AS tercatat di KIB (Kartu Inventaris Barang).
Menurut Meri, pihaknya sudah pernah melakukan pengukuran terhadap luas lahan dan kedua bangunan. “Masih pakai meteran yang kami bawa,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan, David Damanik selaku Pengurus Barang pada UPT KPH (Unit Pelaksana Tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah II Pematang Siantar saat dikonfirmasi melalui seluler.
“Itu aset pemkab, bukan provinsi. Tahun lalu sudah pernah datang Boru Manik dari Sekretariat Pemkab Simalungun koordnasi soal itu,” ujarnya. (di)
Discussion about this post