PENA24JAM, SIMALUNGUN – Penyidik telah menahan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, AA (26) serta FF (20) yang ditangkap dari dalam sebuah rumah di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (11/3/2022).
“Sudahlah. Keduanya ditahan,” kata Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022) sekira jam 17.19 WIB.
Keduanya ditahan dan ditetapkan tersangka, setelah ditemukan barang bukti sebanyak 27 paket diduga berisikan sabu-sabu seberat 17,37 gram, 1 unit timbangan digital, 2 handphone merek OPPO dan VIVO, 1 bundel plastik kosong.
Sementara, terduga pemasok sabu-sabu kepada AA dan FF yang ditangkap saat mengketengi untuk kemudian diedarkan, belum berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Masih dikembangkan. Karena, pengakuan keduanya dari seseorang di Siantar dan setiap mengambil melalui handphone. Nomornya ganti-ganti,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Langkat tersebut.
Ditanya, apakah pemasoknya RK yang diduga memiliki kaki di Kecamatan Gunung Maligas, Nagori Serapuh dan Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela? Kasat mengatakan, AA dan FF tidak ada menyebut RK.
“Tidak ada disebut mereka. Kita gak main-main. Mau siapa pun itu, kita gas,” tegas Kasat sembari mengatakan, untuk mengungkap peredaran narkoba harus diawali dari bawah.
Kembali ditanya, apakah sejauh ini sudah mendapatkan informasi dugaan bandar di Tanah Jawa, BIN dan DUL serta RK? Kasat mengatakan akan terus melakukan penyelidikan. “Tetap kita selidiki,” kata Kasat. (RD)
Discussion about this post