PENA24JAM.COM, TIGA RUNGGU – Penyidik Unit Jahtanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Simalungun, Aiptu Rizan Siahaan pertemukan terduga pelaku penembakan, Melfin Johanes Sihaloho (33) dengan korban, Jhon Efendi Simarmata (50).
“Tersangka dan korban telah dipertemukan dalam pemeriksaan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun,” kata Rizan, Kamis (13/6/2024).

Terungkap, antara terduga pelaku, Melfin Johanes Sihaloho dengan korban, Jhon Efendi Simarmata merupakan teman dekat dan kerap minum kopi bersama.
“Kenapalah lae tembak aku. Kok tega kali lae,” ucap JES kepada MJS ditirukan penyidik Aiptu Rizan Siahaan seraya kembali menirukan jawaban MJS (terduga pelaku), laenya kasak kali, lae cakappun cain tangan, jadi kenalah lae.
Hasil pertemuan juga. Melfin Johanes Simarmata mengaku, bukan Jhon Efendi Simarmata sebagai target. “Bukan lae maksud ku. Tapi, si SP – nya lae. Maaf-lah ya lae, gak sengaja aku,” jelas Rizan menirukan lagi ucapan MJS.
Sementara, mengenai senjata yang digunakan, Melfin Johanes Simarmata menembak. Dibeli secara online. Awalnya digunakan untuk mengusir hama di ladang seperti babi hutan.
“Namun, karena sakit hati kepada, SP yang sering mengklaim tanah dan sering ribut dipicu tapal batas. MJS akhirnya nekat menggunakan senjata Air Gun tersebut menembak,” terang Rizan.
Diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Melfin Johannes Sihaloho (33). Terungkap motif dan target sebenarnya.
Informasi diperoleh dari Humas Polres Simalungun. Target sebenarnya adalah, SP (50) yang juga saat itu duduk di warung kopi milik, Sahrun Purba.
Sementara, barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Sat Reskrim Polres Simalungun dari terduga pelaku, Melfin Johannes Sihaloho.
Antara lain, 1 buah proyektil, 1 unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 PU FB-R warna hitam BK 8319 FV dan 1 buah senjata laras panjang jenis Air Gun.
Kemudian, Melfin Johannes Sihaloho dipersangkakan Pasal 1 Undang – Undang Darurat Ri Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 338 junto Pasal 53 KUHPidana.
“Iya betul sudah berhasil kita tangkap. Ancaman hukumamnya maksimal, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi via pesan singkat, Minggu (8/6) sekitar jam 20.29 WIB. (di/rel)
Discussion about this post