PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Melfin Johannes Sihaloho (33). Terungkap motif dan target sebenarnya.
Informasi diperoleh dari Humas Polres Simalungun. Target sebenarnya adalah, SP (50) yang juga saat itu duduk di warung kopi milik, Sahrun Purba.
Namun, ketika penembakan dilakukan terduga pelaku, Melfin Johannes Sihaloho yang diringkus dari Jambi, Provinsi Riau, meleset. Hingga akhirnya, Jhon Efendi Simarmata (50) kena.
Penembakan nekat dilakukan, Melfin Johannes Sihaloho. Dipicu sakit hati terhadap, SP (saksi) karena tapal batas dan sering mengklaim tanah milik orang tua dari, Melfin Johannes Sihaloho.
Sementara, barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Sat Reskrim Polres Simalungun dari terduga pelaku, Melfin Johannes Sihaloho.
Antara lain, 1 buah proyektil, 1 unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 PU FB-R warna hitam BK 8319 FV dan 1 buah senjata laras panjang jenis Air Gun.
Kemudian, Melfin Johannes Sihaloho dipersangkakan Pasal 1 Undang – Undang Darurat Ri Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 338 junto Pasal 53 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, penembakan terjadi di Jalan Besar Tiga Runggu – Saribu Dolok, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin (27/5/2024).
Penembakan tersebut terjadi sekitar jam 11.30 WIB. Dan, korbannya yakni, Jhon Efendi Simarmata, Warga Kampung Baru, Kecamatan Purba.
Informasi dihimpun, peristiwa penembakan dialami, Efendi Simarmata (korban) ketika sedang duduk dan minum di sebuah warung milik, Bang Sahrun Purba.
“Korbannya pas duduk-duduk di pojok warung Bang Sah sambil minum dengan warga lainnya,” jelas seorang warga melalui seluler, Senin (27/5/2024) sekira jam 14.30 WIB.
Terduga pelaku penembakan, Orang Tak Dikenal (OTK) naik kereta (sepeda motor). Selain itu, usai melakukan penembakan. OTK tersebut langsung kabur.
“Kalau pekerjaannya sehari-hari, gitulah di kampung saja. Tapi, dia dekat sama seorang anggota dewan. Dan, pernah dia sebagai tim sukses waktu pencalonan dewan,” terangnya.
Akibat mengalami penembakan. Kepala bagian atas, Efendi Simarmata robek. Kemudian, langsung dilarikan oleh warga ke Puskesmas Tiga Runggu untuk mendapatkan penanganan medis.
Lalu, tak sampai sebulan melakukan penyelidikan pasca penembakan hingga menghebohkan dan viral di media sosial, Senin (27/5/2024).
Terduga pelaku penembakan akhirnya berhasil diungkap dan diringkus Tim Opsnal Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin, Ipda Dian Purba, Jumat (7/6/2024).
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi via pesan singkat, Minggu (8/6/2024) sekitar jam 20.29 WIB, menyampaikan, Iya betul sudah berhasil kita tangkap. “Ancaman hukumamnya maksimal, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas Kasat. (di/rel)
Discussion about this post