PENA24JAM.COM, MEDAN – Dua orang merupakan kakak beradik, MBS (26) bersama adiknya MRSS (24) diringkus Polda Sumatera Utara.
Dikutip dari Laman Polda Sumatera Utara, MBS diamankan dari daerah Mabar. Sementara, adiknya MRSS di Jalan Denai, Kota Medan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personil Polres Taput menerima laporan penemuan mayat anak-anak yang dibuang di pinggir jalan, Rabu (15/3/2023).
“Personel lalu membawa mayat anak itu ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga,” katanya, Jumat (10/5).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan, selama enam bulan berada di RS Bhayangkara Medan. Mayat anak itu pun dimakamkan karena tidak kunjung diambil pihak keluarganya.
“Namun, pada Senin 6 Mei 2023. Ibu korban inisial AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak berusia 10 bulan itu diketahui berinisial APN,” ungkapnya.
Hadi menerangkan, penyidik yang mendengar pengakuan itu pun melakukan pemeriksaan dan terungkap kalau, APN meninggal dunia diduga setelah dianiaya ayah tiri inisial MBS (26) bersama adiknya MRSS (24).
“Kemudian Tim Opsnal melakukan lidik keberadaan pelaku dan sekitar jam 22.00 WIB, pelaku MBS dapat diamankan di daerah Mabar dan adiknya MRSS di Jalan Denai,” terangnya kasus penganiayaan itu karena pelaku MBS emosi terhadap korban.
“Oleh para pelaku ini setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia lalu mayatnya dibuang ke daerah Tapanuli Utara. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumut,” pungkasnya. (Polda Sumatera Utara)
Discussion about this post