PENA24JAM.COM, PEMATANGSIANTAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, untuk melantik pejabat, kepala daerah tidak harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pelantikan dilakukan pada 22 Maret 2024.
Demikian bunyi surat Bawaslu Sumut Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024, tertanggal 20 Maret 2024, perihal pergantian pejabat, ditujukan kepada Ketua Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Pada surat Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 tersebut, Bawaslu menyatakan, pergantian harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pergantian dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024.
“Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” demikian tertulis pada point 3 dari surat Bawaslu Sumut tersebut.
Surat diterbitkan Bawaslu Sumut, guna menyikapi ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Sebab pada ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, ada larangan bagi kepala daerah melakukan pergantian pejabat, 6 bulan sebelum penetapan calon hingga masa jabatan kepala daerah berakhir.
Beranjak dari ketentuan itu, Bawaslu Sumut meminta Bawaslu kabupaten/kota se Sumut segera menyampaikan regulasi dimaksud kepada kepala daerah di daerahnya masing-masing.
Bahkan melalui surat itu, Bawaslu Sumut mengingatkan Bawaslu kabupaten/kota, agar menyampaikan ketentuan regulasi tersebut kepada kepala daerah di daerahnya masing-masing, paling lambat pada 21 Maret 2024.
Mengenai keabsahan surat, Ketua Bawaslu Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis membenarkan surat Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 diterbitkan oleh Bawaslu Sumatera Utara.
“Benar,” kata Aswin Diapari Lubis, membenarkan surat tersebut, melalui pesan WA, Rabu (27/03/2024).
Terkait, terkait pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 22 Maret 2024 lalu, disikapi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Pematangsiantar, melalui Kadis Kominfo, Johannes Sihombing, Kamis (28/03/2024).
Johannes menegaskan, Pemko Siantar selalu memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tahapan yang ada.
“Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Dijelaskan, pengangkatan pejabat di lingkungan Pemko Siantar berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor: 800.133/554/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 tentang promosi dan mutasi PNS dalam jabatan administrasi.
Serta berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.
Kemudian, guna menindaklanjuti keputusan Walikota itu, pelantikan pun digelar satu hari setelah Walikota menerbitkan keputusan. Persisnya, pelantikan dilaksanakan pada Jumat 22 Maret 2024.
Menurut Johannes, keputusan pengangkatan pejabat bukan tanpa dasar, melainkan, beranjak dari rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024, tanggal 19 Maret 2024, tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama.
Selain itu, juga untuk menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/533/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama Sekretaris Daerah.
Sedangkan, terkait tahapan Pilkada 2024, dalam hal ini tentang penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024, lanjut Johannes, juga menjadi bagian yang diperhatikan.
“Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, baru harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya. (rel)
Discussion about this post